back | |
Serambi MADURA |
PadepokanVirtual Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment |
Jumat 25 Juni 1999 |
Jawa Pos |
Jakarta, JP.-
Faried Harianto, Kabag TU di lingkungan Perdatun Kejaksaan Agung RI yang diduga menerima suap Rp 10 miliar, kemarin mulai diperiksa oleh tim JAM Was (jaksa agung muda bidang pengawasan).
Faried diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Namun, hingga kemarin petang hasil pemeriksaan itu belum diketahui.
Pemeriksaan itu dilakukan tim yang, antara lain, terdiri atas Inspektur Tindak Pidana Korupsi Masduki dan Inspektur Kepegawaian dan Tata Usaha Soewarsono. Sebelumnya, tim pemeriksa ini juga sudah meminta keterangan kepada tiga orang dari PT YPI (Yala Perkasa Internasional) yang diduga diperas Faried.
Dugaan menerima uang dari pengusaha bermasalah itu berawal ketika Faried ditunjuk sebagai JPU (jaksa penuntun umum) bagi dua terdakwa Ir Thamrin Tanjung dan Tjokorda Rakasukawati. Kedua terdakwa ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Rp 1 triliun lebih melalui penjualan CP (commercial paper) untuk proyek jalan tol yang diketuai Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. Dalam sidangnya di PN Jakpus beberapa hari lalu, keduanya sudah divonis hakim ketua dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara serta pidana percobaan satu tahun penjara.
Sementara itu, Kahumas Kejaguung R. Jogie Soehandojo mengatakan, pihaknya memang belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap Faried. Tetapi, dia membenarkan bahwa tiga orang saksi dari YPI telah dimintai keterangan. Ketiga orang sakti itu Ir Mohamad W. Naim (direktur YPI), Ir Hari Winarno (Dirut Keuangan YPI), dan Legianto, salah seorang karyawan yang juga disebut-sebut mengetahui kasus pemerasan yang dilakukan Faried.
Kepada tim pemeriksa itu, katanya, semua menolak kalau dirinya telah menyebarkan berita yang menyebutkan terjadinya pemerasan yang dilakukan Faried. Dirut PT YPI Ir M.W. Naim, misalnya, bahkan mengaku belum pernah bertemu Faried. Ia juga menolak kalau dirinya pernah menservis Faried dengan memberikan tiket pesawat JakartaSurabaya PP, melayani bermain golf, dan membiayai di Hotel Senayan yang kabarnya menghabiskan Rp 54 juta. Semua berita itu dibantah, kata Soehandojo.
Begitu pula hasil keterangan dari Ir Hari Winarno dan Legianto. Kedunya juga mengaku belum pernah bertemu dengan Faried, tambah Soehandojo.
Yang jelas, lanjutnya, jaksa asal Madura itu memang akan dimutasi menjadi Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Bangkalan, Jatim. Namun, kata Soehandojo, mutasi tersebut tidak berkait sama sekali dengan dugaan suap itu. Sebab, SK mutasi itu sudah keluar sebelum muncul kasus tersebut.
Jadi, pasti tidak ada kaitannya dengan dugaan menerima uang Rp 10 miliar. Sebab, SK mutasi tersebut sudah keluar sebelum munculnya kasus itu, kata Soehandojo. (ado)