back | |
Serambi MADURA |
PadepokanVirtual Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment |
Jumat 25 Juni 1999 |
Kompas |
Jakarta, Antara
Setelah memeriksa empat direksi PT Yasa Perkasa Internasional (YPI), kini giliran Faried Harianto, Kabag Tata Usaha pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara diperiksa. Ia disangka melakukan pemerasan sebesar Rp 10 milyar.
Kahumas Kejaksaan Agung RJ Soehandoyo, di Jakarta, Kamis (24/6), membenarkan pemeriksaan terhadap Faried. Pemeriksaan yang berlangsung hingga sore hari itu dilakukan Inspektur Tindak Pidana Korupsi Masduki dan Inspektur Kepegawaian dan Tata Usaha JAM Pengawasan Soewarsono.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa empat orang direksi dan karyawan PT YPI, sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Faried Harianto terhadap PT YPI.
Faried adalah jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi Rp 1 trilyun dengan terdakwa Thamrin Tanjung dan Tjokorda R Sukawati, berkaitan dengan pembangunan jalan tol lingkar luar selatan Jakarta-Pondokpinang dan tol Tanjungpriok-Jembatan Tiga. Kedua jalan tol tersebut dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada yang sahamnya antara lain milik Siti Hardiyanti Rukmana dan PT Marga Nurindo Bhakti.
Soehandoyo yakin, untuk sementara bahwa Faried tidak melakukan apa yang ditulis oleh salah satu majalah ibu kota. Keyakinan sementara tersebut timbul karena setelah diperiksa, keempat saksi tersebut menyangkal semua yang tertulis dalam majalah tersebut, bahkan keempatnya mengemukakan tidak mengenal Faried.*