back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Kamis, 24 Februari 2000
Jawa Pos


Menyoal Gelar Doktor HC
Oleh Ir Achmad Djuhairi M.Eng

LEGALITAS formal gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) yang diperoleh bupati Bangkalan dalam bidang manajeman tidak perlu dipersoalkan. Akan tetapi, masyarakat tidak dilarang untuk pro atau kontra memperdebatkan kelayakan gelar doktor yang telah diraihnya, dihadapkan pada keberhasilan dan kegagalan beliau selama memimpin Bangkalan. Sebab, gelar tersebut diterima oleh beliau berdasarkan kapasitas beliau sebagai seorang bupati yang dianggap telah berhasil. Atau setidak-tidaknya, ''15 halaman'' yang berisi pokok-pokok pikiran beliau, oleh Western Kennedy University-USA sudah dianggap tesis yang berbobot.

Saya membuka wacana perdebatan gelar doktor yang diraih bupati ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.30 tahun 1990 pasal 25 ayat 1 tentang pendidikan tinggi yang menyebutkan bahwa : Gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, tekhnologi, kebudayaan, kemasyarakatan, atau kemanusiaan.

Mengacu pada PP tersebut, menurut saya, bisa jadi bahwa gelar doktor kehormatan memiliki kualitas bobot yang lebih tinggi dari gelar doktor biasa yang ditempuh melalui pendidikan formal (S3). Sebab, pengalaman, pengabdian, dan karya yang telah dilakukan sesuai dengan bidang masing-masing, sangat memungkinkan dan layak seseorang endapatkan gelar doktor kehormatan. Semisal yang diberikan pada Presiden Pertama RI Sukarno, Hamka, dan Gus Dur.

Dalam era demokratisasi seperti ini, masyarakat boleh menanyakan hal-hal luar biasa apa yang telah diberikan beliau pada masyarakat Bangkalan, sebagi bentuk konsekwensi pertanggung jawaban moral yang telah diterimanya.

Saya pribadi merasakan tidak ada hal yang luar biasa. Bahkan sebaliknya, persoalan JPS (Jaring Pengaman Sosial) dan KUT (Kredit Usaha Tani) kualitas pelayanan aparat terhadap masyarakat yang masih rendah. Penataan kota Bangkalan yang masih semerawut, terminal baru yang ternyata tidak digunakan secara optimal, kesemerawutan dan ketidak nyamanan penyeberangan Ujung Kamal, dam lain-lain, sebagi salah satu kegagalan beliau.

Jadi prinsipnya apa yang telah dilakukan oleh beliau memimpin Bangkalan ini, mengikuti pola standart seperti kebanyakan pemimpin kepala daerah tingka II yang ada di Indonesia. Yaityu standart orde baru. Sekali lagi tidak ada yang luar biasa.

Seharusnya pihak Universitas Bangkalan sebagai lembaga akademis manggelar acara terbuka yang dihadiri oleh kalangan akademisi, tokoh masyarakat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan lain-lain untuk mendiskusikan dan menguji pokok-poko pikiran beliau. Namun, merupakan resiko perguruan tinggi seperti Unibang yang pimpinannya merangkap jabatan politis sebagai bupati, yang bisa mengurangi kualitas kadar independensinya sebagai lembaga akademis yang seharusnya mengedepankan nilai dan kaidah-kaidah ilmiah.

Ir Achmad Djauhari M.Eng, adalah Ketua LP3SM (Lembaga Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan SDM Madura)