Sanggar Seni Dibongkar Paksa
Sidoarjo - Surabaya Post
Bangunan milik keluarga mantan Menpen dan KSAD, Jenderal (purn.) R Hartono, dibongkar dengan paksa setelah diketahui didirikan tanpa IMB oleh Tim Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Pemda Sidoarjo, Kamis (15/7).
Dengan pembongkaran itu, proyek pasar seni denggan anggaran dana Rp 1,7 miliar di kompleks perumahan Mega Asri, Desa Larangan, Kec. Candi itu terancam gagal terwujud. Padahal proyeksinya, pasar seni dengan anggota 1.500 seniman itu direncanakan mulai dikerjakan pada akhir 1999 mendatang.
Dari lapangan, bangunan yang dibongkar merupakan sanggar seni Citra Mega Asri yang dikelola Yayasan Mido 31. Sanggar ini merupakan cikal bakal proyek pasar seni di atas tanah 1 ha yang dipasarkan oleh R Soetjipto Santoso, kakak kandung R Hartono. Kini bangunan yang didirikan pada 1997 lalu, sudah rata dengan tanah.
Suasana tegang terjadi sebelum dilakukan pembongkaran, karena pihak pemilik bangunan dan pengurus Yayasan Mido 31 mencoba menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut. Bahkan dalam waktu yang hampir bersamaan, Soetjipto menelepon Bupati Sidoarjo, H Soedjito, agar pembongkaran dibatalkan.
Pembongkaran dilaksanakan pukul 07.00, karena mendapatkan perlawanan molor menjadi pukul 11.00. Akhirnya, 25 kuli bangunan dikerahkan untuk membongkar bangunan itu di bawah komando Ketua Tim Trantib, Hisjam Rosidi BA, dan Komandan Satpol PP, Bustom Sudjarwo.
Pihak pemilik dan pengurus Yayasan Mido 31, Budy Kusuma dan Pramono, saat ditemui terpisah, menjelaskan, pihaknya menyayangkan tindakan pemda. "Kami sudah berupaya untuk mengurus IMB, tapi dipersulit. Padahal bangunan itu didirikan tahun 1996, tapi baru sekarang dikoordinasikan dengan solusi pembongkaran. Ini upaya koordinasi yang terlambat yang dilakukan oleh pemda Sidoarjo," ungkap Budy Kusuma yang juga kemenakan R Hartono itu.
Namun penjelasan Ketua Trantib yang juga Kabag Ketertiban Umum Pemda Sidoarjo, Hisjam Rosidi, peringatan pelanggaran sudah disampikan kepada pemilik dan pengelola bangunan itu. Mulai dari Dinas PUD Cipta Karya sampai Tim Trantib. (oko)
|