Aparat Hukum Bangkalan Tindak Lanjuti Kasus KUT
Bangkalan - Surabaya Post
Kejaksaan Negeri dan Polres Bangkalan segera menindaklanjuti dengan memproses sesuai hukum, hasil rekomendasi pansus (panitia khusus) tentang KUT 1998/1999 yang diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan hingga merugikan negara dan petani.
Rekomendasi Pansus diserahkan pada penyidik Kejaksaan dan Kepolisian termasuk anggota Muspida lainnya, dalam rapat paripurna DPRD Bangkalan dipimpin Ketua KH Drs Moh. Syafik Rofii, Kamis (10/8) siang. Yang mendapatkan rekomendasi agar diproses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku, mulai bupati, anggota dewan, oknum kejaksaan, satpel bimas, Depkop, PPL, dan eksekuting kelas kakap hingga teri (Surabaya Post, Senin (7/8).
"Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Bangkalan tentang persoalan KUT 1998/1999. Petugas kami telah dipersiapkan untuk menangani kasus dugaan penyalahgunaan KUT," kata Kapolres Bangkalan, Superintendent Drs Achmadi, seusai menerima laporan hasil rekomendasi Pansus.
Untuk itu, kata Kapolres, secepatnya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan. "Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelidikan dan penyidikan. Yang telah dikerjakan Kejaksaan agar tidak dilakukan lagi oleh Polres, begitu sebaliknya," tegas dia.
Hal serupa ditegaskan Kajari Bangkalan Subaidi SH, bahwa pihaknya akan memproses sesuai hukum berlaku hasil Pansus DPRD Bangkalan tentang KUT. "Makanya, saya meminta dukungan segenap lapisan masyarakat. Jangan berprasangka dulu pada penyidik untuk menangani masalah ini, mari kita lihat faktanya dulu," ujar Kajari yang baru seminggu menjabat di Bangkalan.
Seperti sidang penyampaian laporan Pansus, pada rapat paripurna penyerahan rekomendasi ke penegak hukum dihadiri perwakilan Forpeba (Forum Peduli Bangkalan) yang diketuai Lora Razak Hadi. Bahkan anggota Forpeda dari 18 kecamatan di Bangkalan meminta sidang Pansus yang ditutup dibuka kembali untuk berdialog. Maksudnya untuk memberikan masukan pada DPRD.
Namun Ketua DPRD Bangkalan KH Moh. Syafik Rofii, menolaknya karena agendanya sudah jelas. Apalagi dalam dialog sebelumnya, disepakati Forpeba akan memberikan masukan data untuk melengkapi temuan pansus sebelum diserahkan ke penyidik.
"Kami sudah memberi kesempatan beberapa waktu lalu tetapi tidak dimanfaatkan oleh Forpeba. Sekarang agendanya sidang hanya penyerahan rekomendasi Pansus ke penegak hukum dan anggota Muspida lainnya," jelas dia.
Akhirnya disepakati, dialog setelah penutupan rapat paripurna. Dialog dilakukan di ruang tamu DPRD Bangkalan antara Forpeda dengan Kajari dan Kapolres. Pada intinya, mereka meminta agar penegak hukum memproses yang diduga terlibat sesuai hukum berlaku. (kas)
|