Bupati, Anggota Dewan, Oknum Kejaksaan Direkomendasi untuk Diusut
Laporan Pansus DPRD Bangkalan soal KUT 1998/1999
Bangkalan - Surabaya Post
Panitia khusus (pansus) DPRD Bangkalan menemukan oknum, lembaga, organisasi, birokrat, maupun politisi diduga telah menyalahgunakan KUT MT 1998/1999. Mereka direkomendasikan untuk diusut melalui pihak berwenang, baik melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku.
Laporan hasil kerja Pansus selama dua bulan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bangkalan dipimpin Ketua KH Drs Moh. Syafik Rofi'i, Sabtu (5/8). Sidang ini dihadiri perwakilan Forpeba (Forum Peduli Bangkalan) dari 18 kecamatan, yang pernah mendemo DPRD segera membentuk Pansus tentang persoalan KUT 1998/1999.
"Bila semua anggota dewan menerima hasil laporan Pansus, dalam waktu dekat akan diserahkan pada pihak berwenang sebagai masukan. Soal tindak lanjutnya terserah pihak berwenang," katanya.
Untuk pengusutan Pansus dalam laporannya tidak pandang bulu untuk memberi rekomendasi bagi yang diduga terlibat. Mulai dari Bupati selaku Ketua Umum Satpel Bimas. Permasalahannya telah menerima dana KUT dari PPM Rp 1 miliar untuk kepentingan sebuah lembaga pendidikan tinggi.
Dana itu telah dikembalikan Bupati awal Januari 2000 melalui salah satu Bank. Bukti yang didapat Pansus dari kuitansi pengembalian yang dilampirkan dalam laporan. Selaku Ketua Umum Satpel Bimas, Bupati juga dinilai tidak ada langkah-langkah riil.
Selain Bupati, pejabat yang direkomendasi Pansus untuk diusut, Asisten II (Ketua Pelaksana Harian Satpel Bimas. Dia dipermasalahkan di antaranya kurang koordinasi dalam pelaksana KUT dengann unsur Satpel Bimas lainnya.
Sekretaris Satpel Bimas dan pejabat Depkop Bangkalan, disinyalir telah merekomendasi RDKK fiktif. Juga menjadi koordinator eksekuting dengan menggunakan dana KUT. Oknum Depkop diduga perekayasa RDKK dan pelaksana KUT.
PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) diduga menandatangani RDKK fiktif, ikut menjadi executing agent.
Pansus mengindikasikan ada oknum Kejaksaan Bangkalan ikut melindungi kesalahan pelaksana KUT (eksekuting) dengan menerima suap.
Sedang dua anggota DPRD Bangkalan yang dulu menjadi eksekuting, Zkl (Ketua KUD Cakra Bahagia Bangkalan), disinyalir tidak menyalurkan dana KUT. Sedang Hdy (Ketua Koppontren An Namirah Tanah Merah), dinilai Pansus administrasi penyaluran KUT tidak lengkap dan pengembalian kurang dari 10%.
Sementara bagi 32 eksekuting lainnya dari KUD, LSM, KUD lain, direkomendasikan, ada yang diminta untuk diproses hukum, dilarang menjadi eksekuting lagi, mengembalikan kredit pada negara. Hingga Juni 2000 dari Rp 85,6 miliar, pengembalian KUT 1998/1999, baru Rp 36,3 miliar atau sisa Rp 49,2 miliar (57%). (kas)
|