Kenaikan Pangkat Ditunda Setahun, Sekretaris Kelurahan Adukan Bupati ke DPRD
Mendapat sanksi kenaikan pangkat ditunda setahun, Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Pangeranan Ach. Sjaiful Alim adukan Bupati Bangkalan Dr (Hc) Ir Moh. Fatah MM, ke DPRD.
"Seharusnya sanksi itu ada jenjangnya. Mulai dari lisan, tertulis, peringatan 1-3. Sedang sanksi kategori berat seperti yang saya terima ini, bila melakukan tindakan kriminal," kata Syaiful didampingi Ketua LSM Lempar Bangkalan Drs Fathurrahman Said SH, saat menghadap Wakil Ketua DPRD Bangkalan Drs Rusjdi Abdullah didampingi Ketua Komisi A H A. Morris SH, Sabtu (27/5).
Dalam pengaduan ke dewan, penundaan kenaikan pangkat satu tahun berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan, No. 862/05/443.031/2000, tertanggal 15 Mei 2000, setelah adanya laporan Itwilkab tentang hasil pemeriksaan terhadap Sjaiful.
Hukuman disiplin itu, karena Ach. Sjaiful Alim sebagai PNS golongan II/D tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab, dan tidak mematuhi perintah kedinasan dari atasan berwenang. Perbuatan ini melanggar ketentuan pasal 2 huruf g dan Y PP No. 30/1980.
Tembusan surat Keputusan Bupati Bangkalan ditujukan pada 11 instansi terkait mulai Ketua BPK, Mendagri, BKN Pusat, Gubernur Jatim, Pembantu Gubernur Madura, dan pejabat terkait di Bangkalan.
Sanksi disiplin ini berkaitan dengan pemantapan siskamling terpadu Kasatgas Hansip Desa/Kelurahan, 17-20 Januari 2000 di Depo Pendidikan Bela Negara Rindam V/Brawijaya, Jl. Panglima Sudirman, Malang. Sesuai surat Kamawil Hansip Bangkalan Drs Slamet Mardisantoso, tanggal 28 Desember 1999 yang ditujukan ke Camat Bangkalan, meminta Lurah Pangeranan dan Bancaran sebagai calon peserta pemantapan Siskamling Terpadu.
Lalu Kel. Pangeranan Bangkalan, menunjuk Ach. Sjaiful Alim untuk mengikuti program tersebut. "Sebenarnya sejak pemberangkatan sudah ada persoalan administrasi, karena tidak ada surat tugas dari pejabat berwenang di Bangkalan untuk menghadiri acara itu. Namun karena saya loyal, tetap berangkat," ujar Sjaiful di hadapan Dewan.
Acara yang dilaksanakan selama empat hari itu dijalani Sjaiful dua hari. Karena yang mengikuti pemantapan Siskamling, bukan PNS setingkat dirinya, tetapi Satgas Desa/Kelurahan.
"Kegiatan itu bukan level saya yang Sekretaris Kelurahan. Seharusnya, saya membawahi seperti mereka yang mengikuti pemantapan, kok saya yang ditunjuk. Coba saya tahu yang ikut dari Satgas Hansip Desa/Kelurahan, saya tidak berangkat," tutur dia.
"Nyatanya dari Kelurahan Bancaran tidak berangkat, tidak dapat sanksi. Saya yang sempat hadir, malah dapat sanksi, makanya saya mencari keadilan melalui Dewan," harap dia.
Ketua Komisi A, H.A. Morris S.H., mengatakan, bila tidak ada surat tugas tidak perlu berangkat. "Lain kali Anda tidak perlu berangkat kalau tak dilengkapi surat tugas," katanya mengingatkan.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Drs Rusjdi Abdullah, meminta Sekkel Pangeran Sjaiful agar membuat surat resmi pengaduan ditujukan ke dewan. Dengan merekomendasikan pejabat siapa saja yang terkait dengan masalah ini.
"Dengan surat dari Anda, DPRD secepatnya memanggil pejabat terkait. Selanjutnya akan dipertemukan dengan saudara, biar nantinya diketahui apa duduk persoalan sebenarnya," tegas Rusjdi. (kas)
|