DPRD Bangkalan 'Adili' Penunggak KUT Terbesar
Bangkalan - Surabaya Post
Komisi B DPRD Bangkalan "mengadili" para eksekuting yang mempunyai tunggakan KUT di atas 50%. Mereka diminta untuk menjelaskan sisa pengembalian kredit bagi petani di Bangkalan periode 1998/1999 yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Dari 14 eksekuting kelas kakap penunggak KUT terbesar, hanya 11 yang menghadiri undangan DPRD Bangkalan, Selasa (16/5) siang. Para eksekuting dari LSM, Kopontren, KUD, Koptan. Sebagian besar datang sendiri, namun ada yang diwakili.
Para eksekuting secara satu per satu diminta mengungkapkan permasalahannya. Dalam pertemuan ini sempat tegang, saat giliran Ketua PPM Takliman, eksekuting KUT Rp 27,8 miliar, baru mengembalikan Rp 5 miliar.
Dia mengatakan, sistem KUT yang diterapkan saat itu merupakan perangkap dan menjebak eksekuting. Di samping itu, waktu pelaksanaannya tergesa-gesa dan sederhana.
"Saat ini kami tengah berurusan dengan Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sudah 75% masalahnya ditangani Kejaksaan. Saya siap masuk penjara jika memang terbukti bersalah. Bahkan akhir-akhir ini saya sering berurusan dengan Kejaksaan. Jadi mohon maaf bila tidak melayani pertemuan dengan DPRD sebelumnya," tegas Takliman.
KH Mahfud Hadi BA, anggota Komisi B DPRD Bangkalan yang paling vokal menyuarakan permasalahan KUT, mengatakan, tidak mempersoalkan masalah tersebut telah ditangani pihak Kejaksaan atau tidak. Yang diinginkan dewan, tentang posisi sisa tunggakan KUT yang jumlahnya puluhan miliar rupiah itu.
"Apa masih dipegang petani, kelompok tani, atau eksekuting. Bisa saja, petani telah menyerahkan pinjaman KUT ke kelompok tani, tetapi tidak diteruskan kepada eksekuting. Atau kelompok tani telah menyerahkan pada eksekuting, namun eksekuting tidak mengembalikan pada bank penyalur kredit itu," katanya.
Takliman mengatakan, dana KUT hampir Rp 28 miliar telah diserahkan ke petani melalui kelompok tani (poktan). Pengembalian dari PPM seret ke bank penyalur, karena uang KUT masih berada di poktan. Sekarang Kejaksaan Negeri Bangkalan telah memanggil 200 poktan dari 400 poktan di bawah PPM.
"Sudah ada kesepakatan, poktan akan membayar dalam waktu dekat. Dari 200 poktan sekitar Rp 14 miliar. Jadi bila 400 poktan sudah lunas semua, maka dari PPM berarti lunas," jelas dia.
Tak Bisa Beri Data
Begitu pula Wakil Sekretaris Kopontren An-Namirah, yang menyalurkan KUT Rp 1,7 miliar, terbayar Rp 54 juta. "Sekarang uang KUT masih berada di kelompok tani. Begitu ditagih, akan membayar tanpa memastikan waktunya," ujarnya memberi alasan.
Namun begitu diminta data nama dan alamat kelompok tani, dia tak bisa memberi data. Begitu pula dengan eksekuting lainnya, dengan alasan hampir sama. Untuk itu Komisi B meminta semua eksekuting penunggak terbesar ini agar menyerahkan data nama dan alamat poktan sebelum 20 Mei 2000.
"Kami berharap tanggal itu telah menyerahkan data poktan yang menunggak. Sebab pada saat itu kami akan turun ke lapangan menemui mereka untuk kroscek. "Bila betul pengembalian KUT masih tertahan di poktan, kami akan memotivasi mereka agar segera mengembalikan uang negara itu," kata Ketua Komisi B H Fani Rosidi Azis. (kas)
|