DPRD Bangkalan Panggil Penunggak KUT Kelas Kakap
Bangkalan - Surabaya Post
Dalam waktu dekat Komisi B DPRD Bangkalan akan memanggil delapan eksekuting kelas "kakap" yang menunggak KUT hingga miliaran rupiah. Bahkan ada eksekuting (penyalur KUT) mengembalikan tunggakannya sebesar puluhan juta rupiah, namun mendapatkan kucuran kredit hampir dua miliar rupiah.
Hal ini terungkap dalam dengar pendapat Komisi B DPRD Bangkalan dengan Kakandepkop, Sekretaris Satpel Bimas, dua bank penyalur, BPD dan BRI Bangkalan, Rabu (10/5) siang di ruang komisi.
Dalam pertemuan itu Kakandepkop Bangkalan Ir Midiansyah Baslah, memaparkan ada eksekuting dari LSM, koperasi, kopontren, KUD, yang masuk katogori kritis. Karena pengembaliannya dibawah 50%, padahal batas akhirnya 31 Maret 2000.
Dicontohkan Kopontren An-Namirah, Kec. Tanah Merah, PPM Bangkalan. "Kopontren An-Namirah, hanya membayar Rp 24 juta dari Rp 1,7 miliar dana KUT yang diterima. Ini termasuk salah satu kategori kritis," katanya.
Midiansyah juga menjelaskan, hasil pertemuan muspida Bangkalan, bupati mengimbau yang pelunasan KUT di bawah 50% hendaknya diselesaikan secara hukum. Sedang yang di atas 50%, diimbau tidak perlu diproses hukum, tetapi ditekankan untuk mengembalikan hingga lunas.
Ketua Komisi B DPRD Bangkalan H Fani Rosidi Azis, seusai acara mengatakan belum mengetahui secara konkret tentang imbauan Bupati itu. "Itu kan hanya sekadar usulan saja. Walaupun telah mengembalikan 50%, kalau dalam pelaksanaan penyaluran KUT bermasalah, itu merupakan wewenang aparat hukum," katanya.
Yang jelas, kata Fani, setelah mendapatkan data dari pertemuan itu Komisi B segera menindaklanjutinya. "Pada tanggal 16 Mei 2000, delapan eksekuting akan dipanggil. Untuk mendapatkan penjelasan kenapa hingga melewati batas akhir masih tetap menunggak," tegas Fani.
Langkah yang diambil Komisi B DPRD Bangkalan berkaitan dengan sorotan tidak adanya ketegasan dewan membahas persoalan KUT. Malah beberapa elemen masyarakat menginginkan dibentuk Pansus (panitia khusus) pengusutan KUT.
Namun desakan itu tidak bisa dipenuhi DPRD, karena dewan masih percaya dengan Komisi B, yang bidang tugasnya juga menangani persoalan KUT.
"Sebenarnya, Komisi B sejak awal masih konsis dengan penyelesaian KUT di Bangkalan. Namun kalau akhir-akhir ini disoroti, karena banyak pekerjaan lain yang lebih mendesak," kata Fani, yang juga Ketua FPAU (Fraksi Persatuan Amanat Ummat).
Malah, kata Fani, setelah memanggil eksekuting ini, Komisi B akan turun ke lapangan. Maksudnya mencocokkan data yang diberikan eksekuting dengan data di lapangan.
"Jadi kami ingin mengetahui tunggakan KUT, ini di mana. Apa ada di tangan eksekuting atau di tangan kelompok tani, atau petani. Ini yang akan kami cari kebenarannya," ungkap Fani. (kas)
|