Polres Tangani Kasus Perusakan SDN Jaddih VII
Bangkalan - Surabaya Post
Polres Bangkalan membentuk tim untuk menangani kasus perusakan SDN Jaddih VII, Kec. Socah. Karena dalam peristiwa itu ada unsur pidana, apalagi yang dirusak aset milik negara.
"Tim yang menangani kasus perusakan SDN ini Polres Bangkalan. Sedang anggota Polsek Socah, ada yang masuk dalam tim itu," kata petugas Polsek Socah, Kamis (2/3) pagi.
Seperti diberitakan (Surabaya Post, 1/3) SDN Jaddih VII, Kec. Socah, satu ruang kelas dirusak beberapa orang. Ini terkait dengan tidak diangkatnya Karnodi (anak pemilik tanah SDN), menjadi PNS di bagian pesuruh sekolah itu. Sebab dalam perjanjian yang dibuat antara pemilik tanah (P. Rasidi) dengan Camat Socah dan Kades Jaddih pada waktu itu, tanah miliknya ditempati SDN asal salah satu keluarganya diangkat menjadi pesuruh. Namun hingga sekarang janji itu tidak pernah terwujud.
Kapolres Bangkalan Letkol Pol Drs S. Harunantyo saat dihubungi mulai kemarin hingga tadi pagi belum berhasil. Begitu pula Kasat Serse Lettu Pol Hernowo. "Bapak sedang ada rapat penting dengan Kasat Serse, tidak bisa diganggu," kata petugas Polres Bangkalan.
Sedang Pemda Bangkalan sejak Rabu telah melakukan koordinasi dengan Polres Bangkalan untuk menangani persoalan ini. "Pemda telah berkoordinasi dengan Polres tangani kasus perusakan ini," kata Kadinas P & K Bangkalan, Drs H M. Hasanuddin Buchori MM, seusai mengontak Wakapolres Bangkalan, Rabu. Hasil inventarisasi sementara Dinas P & K Tk. II Kab. Bangkalan, ada 25 SDN yang status tanahnya milik masyarakat. (kas, eru)
|