TKI Madura Pilih Cara Ilegal
Bangkalan - Surabaya Post
Masyarakat Madura banyak memilih menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal dibanding jalur resmi. Itu karena proses pemberangkatannya lebih cepat dan murah dibanding melalui jalur resmi yang lebih mahal dan birokrasinya berbelit-belit.
Mereka juga menyadari dengan cara ilegal, jika dirundung masalah di negara tujuan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah negara asal maupun negara tujuan. Namun karena cara ilegal lebih cepat dan tidak berbelit-belit mengurusnya, sehingga para TKI memilih jalur ini.
Hal ini disampaikan Moh. Mosleh, mewakili warga Kec. Sepulu, Bangkalan pada sarasehan sosialisasi penempatan TKI ke luar negeri, di kantor Kec. Klampis, Selasa (15/2) siang. Acara ini dihadiri pejabat Kanwil Depnaker Jatim, Balai AKAN Jatim, Depnaker Bangkalan, beberapa PJTKI Surabaya, Muspika Klampis, Sepulu.
Penyampaian Mosleh dalam dialog ini diperkuat salah seorang tokoh masyarakat Klampis, yang pernah menjadi TKI di Malaysia. "Sewaktu saya menjadi TKI, saya menanyakan pada saudara di sana yang asal Madura. Ternyata sebagian besar mereka berangkat ke Malaysia melalui jalur belakang. Kalau memakai paspor, hanya visa kunjungan bukan visa kerja yang dipakai," ujarnya.
Soegijanto, mewakili Balai AKAN Jatim, membenarkan masih banyaknya TKI kita terutama dari Madura yang melalui jalur ilegal. "Memang menjadi TKI ilegal, akan cepat berhasil. Namun perlu diingat mereka juga akan cepat ditangkap petugas di negeri jiran itu," katanya di hadapan peserta sarasehan.
Dia juga menengarai masih terbukanya oknum pemerintah tujuan bagi TKI ilegal. Padahal, jika menemukan persoalan baik pemerintah asal maupun tujuan lepas dari tanggung jawab.
"Jadi jangan kita saja yang disalahkan, dengan banyaknya TKI ilegal itu. Negara tujuan TKI juga harusnya disalahkan, karena masih memberikan kesempatan dengan tidak melalui jalur resmi," ujar Soegijanto saat ditanya Surabaya Post seusai acara.
"Informasinya oknum Kedubes di negara tujuan TKI ada yang bermain. TKI yang menggunakan visa kunjungan bisa mendapatkan visa kerja. Padahal yang mengeluarkan visa, kan Kedubes," tambahnya.
Dia mengakui jika melalui jalur resmi, para TKI akan memerlukan waktu lama. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, pengurusan paspor, bisa seminggu lebih. Belum lagi menjalani pelatihan terutama bagi calon TKI pekerja rumah tangga/baby sister, selama tiga minggu. Juga pelatihan bahasa negara tujuan. Pengurusan visa kerja bagi TKI, yang memakan waktu tiga bulan.
Dalam pertemuan itu warga juga menanyakan perlindungan pemerintah terhadap TKI legal jika mendapat perlakuan tidak wajar dari majikannya di negeri jiran. Demkian juga terhadap PJTKI yang meninggalkan tanggung jawabnya pada TKI, sanksi apa yang dijatuhkan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Soegijanto menyatakan setiap TKI legal itu akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, bila menemukan masalah. "Juga ada asuransi keselamatan kerja, kematian. Bahkan bila TKW diperkosa, akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 25 juta dari PJTKI. Asal bisa ditunjukkan dengan surat keterangan medis, benar-benar diperkosa," jelasnya. (kas)
|