Surabaya - Surabaya Post Kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Galis, Bangkalan yang berbuntut penyerbuan untuk menangkap Ms, kini berbuntut. LBH Surabaya bersama BBH Unibang dan Advokasi PKB Bangkalan, Rabu (10/3) kemarin mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Bangkalan.
Praperadilan itu dilakukan sebagai protes atas penangkapan dan penahanan terhadap H Ammar warga kampung Buruan, Desa Rosep, Kecamatan Blega, Bangkalan yang dinilai tak sah. Penangkapan dan penahanan itu, dinilai telah merendahkan martabat H Ammar yang cukup terpandang di daerahnya, apalagi dia merupakan adik kandung KH Suyuti, seorang ulama terpandang di Bangkalan.
Penangkapan dan penahanan terhadap H Ammar itu, berawal 2 November 1998 lalu. Saat itu sekitar pukul 08.00 pemohon praperadilan menuju rumah kakaknya, KH Suyuti dengan tujuan menjenguk keluarganya. Dia mendengar di Desa Tellok ada kejadian pembunuhan terhadap anggota polisi.
Ammar tiba di rumah KH Suyuti sekitar pukul 10.30, saat itu sudah banyak warga berkumpul di halaman musala. Pada pukul 11.15 sekitar 50 petugas kepolisian dengan senjata lengkap mendatangi rumah KH Suyuti, dan langsung melakukan pengepungan dan penembakan secara membabi buta. Paha Ammar akhirnya terkena peluru yang dimuntahkan polisi, kemudian dia ditahan.
Dalam praperadilan itu dijelaskan, saat mengangkut sekitar 15 orang dengan truk, dan kendaraan dijalankan sekitar 15 menit, petugas polisi kembali melakukan penembakan secara membabi buta kepada semua orang yang berada di atas truk.
Truk pengangkut massa itu tiba di Polres Bangkalan sekitar pukul 14.00, semua penumpang disuruh turun dan berjalan sambil berjongkok dan merangkak. Saat itu warga yang ditangkap tetap dipukuli. H Ammar dipukuli bagian punggung, kaki, paha, dan kepalanya dengan kabel. Akibatnya, hampir seluruh bagian tubuhnya mengalami luka-luka.
Penyiksaan itu berlangsung sekitar 1 jam, kemudian semua pesakitan dimasukkan dalam sel. Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon praperadilan ini, tak dilengkapi dengan surat tugas dan tak memberikan surat perintah penangkapan. Keluarga H Ammar juga tak diberi tahu tentang penangkapan itu.
Malam harinya sekitar pukul 18.00 hingga pukul 18.30, H Ammar yang berada dalam tahanan kembali didatangi polisi, dan langsung dipukul dengan balok kayu berukuran 4 X 6 cm. Penyiksaan yang terus berlangsung itu, mengakibatkan pemohon mengalami patah tulang rusuk, kedua kakinya juga patah dan membusuk.
Empat hari berada dalam tahanan, Ammar kemudian dikeluarkan, dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk dirawat secara intensif selama 30 hari dan menghabiskan biaya Rp 27 juta.
Dengan uraian itu, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Bangkalan terhadap H Ammar tak mengindahkan ketentuan pasal 18 ayat 1 dan 3 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) serta pasal 21 ayat 2 KUHAP.
Untuk itu tim dari LBH Surabaya, BBH Unibang, dan Advokasi PKB Bangkalan minta agar pengadilan Bangkalan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Ammar tak sah. (saf)