F-PDIP Minta Ranperda Pedagang Kaki Lima Direvisi Total
Bangkalan - Surabaya Post
F-PDIP DPRD Bangkalan meminta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedagang Kali Lima (PKL) ditangguhkan atau direvisi total. Karena di dalamnya Pemerintah Kabupaten Bangkalan cuci tangan soal tanggung jawab dan ada peluang KKN.
Penolakan Ranperda itu disampaikan dalam sidang paripurna pendapat akhir tentang tujuh ranperda, Sabtu (25/11). Pimpinan sidang, Rusjdi Abdullah BA, terpaksa menskors setengah jam untuk melakukan kompromi-kompromi.
Setelah dilakukan pertemuan informal, dengan berat F-PDIP terpaksa menerima Ranperda PKL, dengan catatan. "Kami tetap akan memanggil instansi berkompeten, dalam pelaksanaannya sebagai kontrol pemberlakuan Perda ini nantinya," kata Ketua F-PDIP, A. Chalik Untung.
Ada empat poin dalam Ranperda yang ditolak F-PDIP. Seperti pasal 3, setiap PKL yang telah mendapatkan izin menggunakan tempat, harus bertanggung jawab terhadap ketenteraman, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat usaha.
"Kami menilai, seolah-olah pemkab lari atau cuci tangan dari tanggung jawab. Sepertinya tanggung jawab dipikulkan sepenuhnya pada PKL. Seharusnya, tanggung jawab juga bersama-sama antara pedagang dengan pemkab," kata Ketua FPDIP, A. Chalik Untung.
Begitu pula pada pasal 4, izin tak boleh dipindahkan kepada siapa pun. Dan dalam bentuk apa pun, tanpa persetujuan bupati atau pejabat yang ditunjuk. "Disini akan memberikan celah atau peluang adanya KKN seperti bentuk rezim orde baru. Karena kata tidak boleh, tetapi akhirnya boleh asal ada izin bupati atau pejabat yang ditunjuk," tandas dia. (kas)
|