Penyidik Sita SPBU Diduga Hasil Penyelewengan KUT
Bangkalan - Surabaya Post
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim menyita SPBU No. 54.0810 Bangkalan. Pasalnya, stasiun BBM milik Tlm (45), yang juga Ketua Koperasi PPM (Pusat Peran serta Masyarakat) itu, diduga terkait dengan kasus penyelewengan dana KUT miliaran rupiah.
Penyitaan dilaksanakan Rabu (30/8) sore, berdasarkan surat Kejati Jatim No. PRINT-217/P.5.5/Fpk.1/8/2000 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bangkalan, No. 162/Pen.Pid/2000/PNN.BKL, tertanggal 29 Agustus 2000.
Surat penyitaan diserahkan Ketua Tim Penyidik dari Kejati Jatim, Zaidan Asnawi SH, pada tersangka Tlm untuk ditandatangani di kantor Kejari Bangkalan. Disaksikan Kajari Bangkalan Subaidi Fauzi SH, dan dua staf Pertamina UPDN V Surabaya, Iwan Hartawan dan Agung.
Pelaksanaan penyitaan berlangsung cukup ramai. Karena saat itu pemilik kendaraan bermotor sedang antre membeli BBM (bensin dan solar). Bukti penyitaan SPBU di Jl. Trunojoyo, Kota Bangkalan, tim penyidik menempelkan kertas merah dengan tulisan "Disita", pada dinding kaca yang mudah terlihat oleh masyarakat yang sedang mengisi BBM.
Kajari Bangkalan, Subaidi SH mengatakan, walau SPBU telah disita, tetapi masih bisa melayani pembelian BBM. "SPBU sarana pelayanan umum, tetap beroperasi. Yang disita aset berupa tanah dan perlengkapan lainnya," jelas dia.
Tlm, merupakan eksekuting (Ketua PPM Bangkalan) yang memperoleh fasilitas KUT sebesar Rp 27,8 miliar. Dalam pengembalian kredit yang diperuntukkan bagi petani, baru sekitar Rp 5 miliar.
Setelah diperiksa Kejari Bangkalan dan ditangani Kejati Jatim saat Kajari Bangkalan kosong, Tlm resmi jadi tersangka, dan ditahan di Rutan Bangkalan sebagai titipan Kejaksaan. (kas)
|