PLTG Bising, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 25 Juta
Bangkalan - Surabaya Post
Bunyi bising yang ditimbulkan dari operasional PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas), di Kampung Nangkek, Desa Gili Timur, Kec. Kamal, Bangkalan, dikeluhkan 34 warga di sekitar proyek. Mereka menuntut ganti rugi akibat polusi suara masing-masing Rp 25 juta/orang.
"Kami terpaksa menuntut ganti rugi karena keluhan berkali-kali yang dialamatkan pada pihak yang bertanggung jawab, baik di Madura maupun Surabaya, tidak ada tanggapan," kata H Anwar, juru bicara warga.
Warga yang meminta ganti rugi, rumahnya berdekatan dengan lokasi proyek PLTG. Mereka kurang dilibatkan sejak awal pelaksanaan proyek beberapa bulan lalu.
"Hanya beberapa gelintir orang saja yang diajak bicara. Sedang warga yang merasakan langsung dampaknya dari proyek tidak diajak rembuk," ujarnya, Rabu (16/8).
Yang amat mengganggu warga, saat Magrib tiba. Suara azan dari musala kadang tidak terdengar dengan suara dari PLTG yang cukup keras.
"Sebenarnya, kalau menimbulkan bunyi keras, proyek ini harus jauh dari lingkungan perumahan warga. Hingga bunyi suara azan Magrib tidak terdengar," kata Sutamin, warga yang lainnya.
Yang disesalkan warga, katanya, pemilik rumah yang paling merasakan dampaknya tidak dilibatkan dalam proyek sejak awal. Malah orang luar yang mengerjakan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan masyarakat sekitarnya.
"Memang ada pembangunan musala, penerangan jalan, dan pelatihan tenaga kerja. Namun yang kami harapkan bisa bekerja di proyek itu sejak dimulai walau hanya tenaga kasar," harap dia. (kas)
|