Empat ABK Kota Indah Dilepas
Surabaya - Surabaya Post
Polda Jatim melepas empat dari enam anak buah kapal (ABK) Kota Indah yang diduga terlibat kasus putusnya kabel bawah laut Jawa-Madura milik PLN, Jumat kemarin. Mereka yang dilepas ialah Eurum Barnat Antoni Joni (asal India selaku tukang las), Daniel Akta (Gana, mualim II), Zang Chang You (Cina, penurun jangkar), dan Muladin Fujektik (Yugoslavia, masinis).
Mereka dilepas setelah Kedutaan Cina dan Departemen Luar Negeri (Deplu) Pakistan, Yugoslavia, India, dan Gana mengajukan penangguhan penahanan terhadap enam ABK Kota Indah yang sudah ditahan sekitar satu bulan.
Meski sudah bebas, empat orang itu tidak bisa meninggalkan Surabaya, sampai urusannya dengan Polda selesai. Bahkan sampai kasus putusnya kabel bawah laut PLN selesai disidangkan.
Kaditserse Polda Jatim Kol Pol Drs Ediana didampingi Kadispen Polda Letkol Pol Drs Sutrisno T.S. membenarkan pelepasan empat ABK Kota Indah itu. Pertimbangan ditangguhkannya status penahanan itu, karena pengacara mereka, Trimoelja D. Soerjadi, Dubes Cina dan Deplu masing-masing tersangka bersedia menghadirkan keempat ABK itu bila sewaktu-waktu dibutuhkan polisi untuk keperluan penyidikan.
Meski sudah dilepas, menurut Ediana, Polda Jatim tetap memantau para tersangka. Bila mereka dibutuhkan untuk penyidikan, mereka berempat akan didatangkan ke Polda lagi.
Mengenai Saukat Ali Akhtar (nakhoda) dan Chrustiono Basuki (mualim II) tidak mendapat, Ediana mengatakan, kedua orang ini merupakan penanggung jawab kapal Kota Indah. Laratnya Kota Indah sampai menyebabkan kabel PLN diputus dengan cara digergaji adalah akibat kelalaian kedua orang itu.
Bila kedua orang ini ikut juga ditangguhkan, dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan. "Bila kedua orang ini kabur ke luar negeri, maka petugas Polda akan kesulitan," kata Ediana.
Sementara itu, Abdul Azis, dari Pelni, selaku agen Kota Indah, juga membenarkan adanya penangguhan penahanan empat orang ABK Kota Indah.
Menurutnya, meski dua tersangka lain, yakni Saukat Ali Akhtar dan Chrustiono Basuki belum ditangguhkan, namun sudah ada langkah baik Polri. Pihaknya berharap dua tersangka itu juga ditangguhkan pula.
Sementara itu, perkara pidana putusnya kabel bawah laut ini, berkas acara pidana (BAP) yang semula oleh jaksa dikembalikan ke Polda sudah diperbaiki. BAP itu sudah diserahkan ke Kejati.
Nakhoda Saukat Ali Akhtar dan kawan-kawan dijerat pasal 191 KUHP dengan tuduhan telah merusak fasilitas umum berupa kabel listrik milik PLN. Selain itu, yang bersangkutan dijerat pasal kelalaian. (pur)