back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

SURABAYA
Sabtu, 09 Desember 2000
Surabaya Post


Pemeriksaan Fadhilah Tuntas

Surabaya - Surabaya Post

Setelah berlalu dua setengah bulan, akhirnya Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/4 Surabaya, berhasil menuntaskan berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi Bupati Sampang Fadhilah Budiono.
Dengan telah tuntasnya berkas pemeriksaan itu, kasus Fadhilah bisa segera disidangkan di Mahkamah Militer Surabaya. Namun hingga kini belum diketahui kapan proses pemeriksaan itu akan berlangsung.
Pangdam menambahkan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi perkara Fadhilah Budiono. Di pihak lain Pangdam juga menjamin, dalam proses pemeriksaan kasus Bupati Sampang itu, pihaknya sama sekali tidak ikut cawe-cawe. Alasannya, dalam kasus dugaan korupsi itu, dimensi hukum yang harus dikedepankan.
Seperti diberitakan, nasib bupati terpilih Sampang, Fadhilah Budiono kian tidak jelas. Di tengah ketidakjelasan kapan akan dilantik menyusul kemelut di Sampang, sejak 2,5 bulan silam Fadhilah menghadapi proses pemeriksaan Denpom V/4 Brawijaya.

Saksi

Dalam pemeriksaan tahap pertama, 14 September, Fadhilah baru menjawab 20 pertanyaan dari 42 yang disiapkan penyidik.
Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, Denpom V/4 Surabaya telah memeriksa 29 saksi, termasuk 12 camat dan beberapa kepala desa di Sampang.
Dari pemeriksaan para saksi, penyidik menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran beras OPK (Operasi Pasar Khusus).
Indikasi penyalahgunaan wewenang ini terlihat pada penyaluran 180 ton beras OPK, dari total 226 ton jatah Sampang/bulan, melalui CV Amien Jaya. 180 ton itu dijual antara Rp 1.250 hingga Rp 1.400/kg/.
Padahal, sesuai ketentuan, beras OPK harus disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan melalui camat. Harganya pun tidak boleh melebihi Rp 1.000/kg.
Penyaluran beras melalui CV Amien Jaya ini ada dugaan masuknya kelebihan dana sekitar Rp 36 juta/bulan, atau Rp 216 juta selama proses penyaluran beras OPK antara bulan Juni hingga Desember 1999.
"Saksi dan bukti cukup kuat menunjukkan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. Karena itu Pak Fadhilah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Danpomdam V/Brawijaya Kolonel Soejono didampingi Dandenpom V/4 Surabaya Letkol Nana Rohana kepada wartawan, seusai pemeriksaan tahap pertama itu.
Fadhilah telah menunjuk advokad senior Trimoelja D. Soerjadi sebagai kuasa hukum bersama tim yang berkekuatan lebih dari 10 orang. (dek)