back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

SURABAYA
Kamis, 09 November 2000
Surabaya Post


PLN Naik Banding dalam Perkara Putusnya Kabel Listrik Madura

Surabaya - Surabaya Post

Babak baru sengketa PT PLN (Persero) dan Kapal Kota Indah bakal segera digelar, menyusul diserahkannya berkas memori banding PLN ke Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/11) pagi tadi.
Menurut Rudi Prayitno, dari Kejaksaan Negeri Surabaya selaku ketua tim kuasa hukum PLN, sikap banding ini ditempuh karena putusan PN Surabaya No. 279/Pdt.G/199/PN SBY tanggal 14 Juni 2000, dalam persengketaan antara PLN versus Kapal Kota Indah yang diduga memutuskan kabel laut Jawa Madura 150 KV hingga mengakibatkan Madura gelap selama 2 bulan 10 hari itu dinilai tak wajar.
PN Surabaya malah menolak gugatan PLN untuk meminta ganti rugi ke Kapal Kota Indah sebesar Rp 152 miliar dan justru menghukum PLN membayar biaya acara perkara sebesar Rp 167 ribu rupiah.
"Karena putusan yang janggal ini, kami menolak dan kami menyatakan banding," katanya pada wartawan di kantor PT PLN Distribusi Jatim, Kamis (9/11) pagi tadi.
Menurut Rudi dalam persidangan sebelumnya, pihaknya telah menyodorkan fakta-fakta lapangan yang menunjukkan bahwa Kapal Kota Indah-lah yang diduga keras memutus kabel laut itu, namun ternyata PN kurang tanggap dengan bukti-bukti itu.
Dijelaskan Rudi pada saat kejadian, 19 Februari 1999 hanya ada kapal Kota Indah yang sedang lego jangkar di lokasi kejadian.
Fakta juga bicara bahwa kapal tersebut, ketika lego jangkar terbukti telah menggaruk kabel PLN sirkit 1 dan 2 sehingga alarm pengaman di perairan itu berbunyi, dan hanya selang 2 menit kemudian pasokan listrik ke pulau Madura terhenti.
PN juga tak menggubris bukti-bukti administratif dari Mahkamah Pelayaran dan tidak mempertimbangkan bukti foto kapal Kota Indah pada saat pengangkatan kabel. Majelis Hakim juga tidak memuat keterangan saksi secara utuh dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari ITB, Dr Ir Ngapuli Irmea Sinisuka dari HALTI (Himpunan Ahli Listrik Tegangan Tinggi) dan Zainal Arifin dkk., sebagai sakti mata saat itu yang sedang berlayar dengan perahu kecil saat terjadinya malapetaka tersebut.
Dalam upaya banding ini, kata Rudi, tak ada fakta-fakta baru yang disodorkan. Sebab fakta yang ada sudah kuat, bahwa kapal Kota Indahlah yang telah memutuskan kabel itu. "Dengan upaya banding ini kami berharap Pengadilan Tinggi Surabaya bisa menganalisis masalah dan fakta dengan lebih cermat," katanya.

Palajaran

Pemimpin PLN Distribusi Jatim, Ir Budi Harjanto mengatakan upaya naik banding dilakukan agar menjadi pelajaran bagi kapal-kapal yang melewati perairan Tanjung Perak. Mereka harus lebih berhati-hati agar tak sampai mengganggu jaringan kabel bawah laut milik PLN yang telah dipasangi sistem pengaman secara elektrik, fisik, mekanik, dan operasional.
Jika jangkar mereka sampai memutuskan kabel, tak hanya PLN saja yang rugi namun juga masyarakat luas. Dalam kasus Kota Indah, lanjut Budi, biaya hidup masyarakat Madura selama aliran listrik padam mengalami peningkatan 4,8%.
Ditambahkan Hadi Pramono, Kepala Sektor Surabaya yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian kabel bawah laut Jawa Madura, untuk menghindari agar kasus Kapal Kota Indah tak terulang lagi, pihaknya makin meningkatkan koordinasi pengamanan jalur kabel dengan instansi terkait di antaranya Adpel Tanjung Perak, Adpel Gresik, Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Pelindo III, dan Satuan Patroli Terbatas (Satroltas) Lantamal III.
Dan pada pos kebal laut Tanjung dan Pos kabel laut Gresik saat ini ditempatkan petugas penjagaan yang terus-menerus memonitor lalu lintas kapal yang lewat di perairan tersebut. (tis, ben)