back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

SURABAYA
Senin, 16 Oktober 2000
Surabaya Post


Kasus Sampang Dibawa ke Mahkamah Agung

Surabaya - Surabaya Post

Mendagri Surjadi Sudirdja telah meminta fatwa Mahkamah Agung untuk menyelesaikan hasil pemilihan Bupati Sampang. Permintaan fatwa itu untuk mempercepat perbedaan pendapat soal hasil pemilihan itu.
Hal itu dikatakan Gubernur Jatim, Imam Utomo, saat ditemui di Grahadi, Senin (16/10). "Selain menunggu proses pengadilan yang sedang berjalan di PTUN, Mendagri juga meminta fatwa ke MA untuk menuntaskan kasus di Sampang," ujarnya.
Permintaan fatwa MA itu, tutur Gubernur, setelah Mendagri mendapatkan laporan dari Tim Gabungan yang diterjunkan ke Sampang untuk menggali data hasil pemilihan. Rekomendasi tim memang menyarankan membawa masalah itu ke MA untuk menilai apakah suara anggota FPP DPRD Sampang, Choliq Imam, sah padahal dia sudah mendapat surat pemberhentian.
Kata Gubernur, dua langkah itu ditempuh dengan harapan masalah pemilihan Bupati Sampang segera selesai. MA diminta memberikan penilaian terhadap hasil pemilihan Bupati Sampang sah atau tidak.
Bila pemilihan itu dianggap sah maka Fadhilah Budiono bisa dilantik karena dia sudah mendapatkan SK Mendagri. Namun kalau pemilihan itu dianggap tidak sah maka kemungkinan akan dilakukan pemilihan ulang.
Gubernur berharap kasus ini cepat selesai agar pemerintahan di Sampang dapat menjalankan pembangunan bersama bupatinya. Walaupun begitu pemerintahan Sampang saat ini yang diserahkan kepada Plt Djunaid Kedde tetap berjalan normal. "Bahkan rencana pembangunan Gedung DPRD yang dibakar massa sudah disetujui," katanya.
Menanggapi permintaan fatwa MA untuk pemilihan Bupati Sampang, Ketua Muda Mahkamah Agung, Suharto SH, menjelaskan fatwa itu diperlukan kalau tidak ada prosedur hukum untuk menyelesaikan masalah itu. "Kalau ada prosedur hukumnya sebaiknya diselesaikan lewat jalur hukum," ujarnya.
Walaupun begitu, kata Suharto, boleh saja Mendagri atau Gubernur mengajukan fatwa MA. "Nanti dipelajari apakah kasus ini bisa dikeluarkan fatwa atau tidak," tandasnya.
Dia bisa memahami bila lewat prosedur hukum waktunya mungkin lama sebab bisa sampai tahap banding dan kasasi. Sedangkan fatwa MA bisa dikeluarkan dengan cepat bila memenuhi syarat untuk dibahas. (sgp)