back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Berita Utama
Jumat, 29 September 00
Jawa Pos


Bupati Fadhilah Diperiksa Delapan Jam

SURABAYA - Denpom V/Brawijaya benar-benar serius memeriksa Bupati Sampang Fadhilah Budiono. Kemarin, selama delapan jam, Fadhilah disodori 40 pertanyaan. Denpom juga telah memenuhi permintaan 18 pengacara Fadhilah untuk menyertakan pasal dalam surat pemanggilan.

Fadhilah kemarin datang sekitar pukul 09.05, didampingi 18 kuasa hukumnya yang dikomandani Trimoelja D. Soerjadi SH. Entah materi pertanyaan apa yang memakan waktu lama itu. Dia baru keluar pukul 17.00.

Pemanggilan ini tidak lain untuk memperdalam materi pemeriksaan. Sebelumnya, Denpom telah memintai keterangan sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan penyelewengan beras operasi pasar khusus (OPK). Di antara saksi itu camat dan lurah di Sampang. ''Pemeriksaan ini hanyalah untuk mengklarifikasi pertanyaan para saksi yang dulu pernah diperiksa,'' kata Dan Pomdam Kolonel Soejono.

Pemeriksaan terhadap Fadhilah, kata Soejono, belumlah final. Sebab, ada sejumlah pejabat tinggi di Sampang yang masih perlu dimintai keterangan. Misalnya, asisten bupati Sampang.

Trimoelja yang menempel ketat kliennya itu mengaku optimistis bahwa Fadhilah tidak bersalah. Dikatakan, dalam pemeriksaan itu tidak ada sangkaan korupsi yang ditujukan tim penyidik kepada Fadhilah. ''Yang dituduhkan penyidik hanya penyalahgunaan jabatan bupati dalam kasus distribusi OPK untuk pengungsi Sambas,'' kata Trimoelja.

Secara terpisah, gugatan terhadap terpilihnya Fadhilah siang kemarin juga digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Acara sidang tersebut hanya pembacaan jawaban pertama tergugat yang disampaikan M. Anshoroel Ch, kuasa hukum Hasan Asyari. Menurut Anshoroel, gugatan FKB itu salah sasaran. ''Konteks gugatan itu salah alamat karena semua materi tidak mengena,'' kata Anshoroel singkat.

Setidaknya, ada dua poin jawaban Anshoroel untuk menyanggah gugatan. Salah satunya menyangkut konteks gugatan. Menurut Anshoroel, berita acara pemilihan yang menjadi materi pokok gugatan bukanlah produk ketetapan. Sebab, berita acara pemilihan hanyalah rekaman peristiwa pemilihan bupati. ''Itu pun kami anggap belum memiliki kekuatan hukum tetap, sebelum mendapat persetujuan gubernur dan Mendagri,'' tambahnya.

Tidak hanya itu. Anshoroel juga menyoroti kualifikasi gugatan yang ditujukan kepada panitia. Keanggotaan panitia yang notabene adalah anggota dewan, menurut dia, bukan termasuk badan atau pejabat tata usaha negara. Secara otomatis, semua produk yang dihasilkan tidak terkait masalah tata usaha negara. Atas dua pertimbangan itu, Anshoroel menilai, secara absolut PTUN tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan. ''Kedua poin inilah yang perlu dipertimbangkan,'' katanya.

Sebagaimana diberitakan, Hasan Abrori, bersama 22 anggotanya, memerkarakan Hasan Asyari terkait dengan terpilihnya Bupati Sampang Fadhilah Budiono yang berlangsung 22 Juli 2000. FKB meminta agar hasil pemilihan bupati dan wakilnya itu ditinjau kembali. Alasannya, salah seorang anggota dewan yang bernama KH Abdul Kholiq Imam tidak memenuhi kualifikasi sebagai anggota dewan. Sebab, pada 26 Mei 2000, segala hak dan kewenangan dia sebagai anggota dewan telah dicabut.

Satu suara yang dipermasalahkan itu ternyata cukup mempengaruhi perolehan suara. Sebab, saat pemilihan pasangan calon bupati dan wakilnya, keduanya hanya terpaut satu suara. Yakni, 23 suara untuk pasangan Fadhilah Budiono dan Said Hidayat MSi. Sedangkan pasangan Sanusi Djamaluddin dan KH Fachrurrazi Faruk mendapat 22 suara. (ds/nw)