back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Rabu, 06/12/2000
Jawa Pos


Polres Sita Uang Palsu Rp 1,6 Juta

SUMENEP - Masyarakat akhir-akhir ini mulai resah dengan banyak beredarnya uang palsu di Sumenep. Ini terbukti ditangkapnya Abd Halim P Lilis (44 tahun) karena terduga menyimpan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 32 lembar, kemarin.

Tertangkapnya warga Desa Pakondeng, Kecamatan Rubaru, ini berkat informasi yang diterima Polres Sumenep dari seorang kapala desa Kecamatan Ganding. Awalnya, tersangka ini mencintai istri Musdar (37) yang bernama Hasiya (32). Hubungan berawal dari pertemuan Hasiya dengan tersangka di Pasar Anom Baru dimana Hasiya berjualan sehari-hari.

Akhirnya cintapun tumbuh, dan Halim merayu agar Hasiya menmceraikan suaminya, dan Hasiya menyetujui hal tersebut. Untuk biaya perceraian tersebut Halim memberi uang pada Hasiye sebesar Rp 1.600.000. Hasiye yang buta huruf itu tidak tahu bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu, lalu dia memberitahukan pada saudaranya Horlasma tentang pemberian uang tersebut.

Pada saat ditunjukkan pada Horlasma uang tersebut, Horlasma langsung menyangka uang itu palsu. Kemudian dia bersama adiknya pergi ke K Mashudi yang kebetulan famili dekat kepala desa Talaga, untuk memberitahukan soal uang palsu tersebut. Tanpa, basa-basi kades tersebut langsung memberitahukan pada Polres Sumenep. Dan Kesatuan Serse Polres Sumenep langsung bertindak untuk melakukan penangkapan.

Strategi penangkapan yang dilakukan serse Polres Sumenep dengan cara menyamar sebagai orang yang butuh bantuan karena keluarganya sakit, kebetulan tersangka adalah seorang dukun yang pandai mengobati penyakit. Untuk itu tersangka diajak keluar dari rumahnya dan mulanya tersangka tidak menyangka, tapi pada saat akan memasuki Polres Sumenep pukul 15.00 sore hari, tersangka baru sadar. "Lho, sampeyan polisi, ya," tanyanya.

Menurut pengakuan tersangka, uang palsu sebesar Rp 1. 600.000 tersebut diperoleh dari Kamil warga Desa Tamberru. Dan uang tersebut diperoleh dari Kamil untuk membayar hutangnya. "Saya baru tahu bahwa uang itu palsu ketika ada acara kumpulan arisan, uang Rp 50 saya ditolak dengan alasan palsu," akunya.

Akibat ulahnya tersebut tersangka mengalami nasib sial dua kali, karena Hasiya sudah tidak mau lagi pada dirinya dan dia harus meringkuk di tahanan Mapolres Sumenep. Sementara itu, menurut Kasat Serse IPTU Ainur Rofiq, pihaknya akan terus menelusuri dan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua.(ir)