back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Jumat, 17/11/2000
Jawa Pos


Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembakaran Kapal

SUMENEP - Tiga orang yang diduga pelaku pembakaran kapal Porsein KM Perintis Sejahtera yang merupakan kapal penjaring ikan canggih di Kecamatan Masalembu oleh massa pada tanggal 27 oktober 2000 lalu dapat ditangkap oleh Polri Rabu malam (15/11) dengan menggunakan motor boat milik Polisi Air dan Udara (Polairud), yang kemudian akan diserahkan pada Polda Jawa Timur.

Sedangkan kedua kapal lainnya yang selamat dari amukan massa, yaitu KM Mantap Hidayat dan KM Mina Abadi yang berasal dari Pati Jawa Tengah, diamankan di Lantamal III Surabaya.

Namun, tentang ketiga nama pelaku tersebut, Radar Madura belum bisa mendapat informasi. Karena pada saat hal dikonfirmasi ke Polres Sumenep, Polres Sumenep sendiri masih belum pasti karena ketiga tersangka masih belum pasti akan dibawa kemana setelah ditangkap di Masalembu. "Kami tidak tahu pasti, kami juga masih menunggu informasi lebih lanjut," jelas Kasat IPP.

Tapi, penangkapan tersebut nampaknya mendapat protes dari H Affandi yang mengatakan, bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut tidak prosedural dan asal comot. "Dan saya siap misalnya polisi akan memanggil saya untuk dimintai informasi tapi bukan ditangkap," tegasnya.

Sementara itu, Waka Polres Sumenep Assisten Superintendent H Herman Agus Purnomo mengatakan pada wartawan bahwa penangkapan itu sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan yaitu dengan surat resmi kepada keluarganya.

"Dan aparat yang menagkapa itu merupakan satu tim yang merupakan tim gabungan, dari Polres Sumenep, Polwil Madura, dan Polda Jawa Timur. Dan ini merupakan atas perintah dari Kapolri, agar permasalahan pembakaran kapal tersebut diusut tuntas," jelasnya.

Lebih lanjut H Herman menjelaskan bahwa pihaknya yang mendapat komplain dari masyarakat, kenapa hanya itu saja yang ditangkap oleh Polisi? Dia mengatakan ini semua tergantung pada pengembangan penyelidikan lebih lanjut. "Sehingga tidak ada satu pun yang kebal hukum," lanjut Herman menjawab komplain dari masyarakat.(ir)