back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Senin, 13/11/2000
Jawa Pos


Ratusan Massa Dikhabarkan akan 'Menyerang' Pengadilan
Sidang Lanjutan Centeng PT Garam vs H Hasan

SUMENEP - Hari ini, (Senin, 13/11) sidang lanjutan terdakwa Abdurrahman, centeng (sewaan) PT Garam di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dipastikan memanas. Sumber Radar Madura menyebutkan, ratusan massa dari kubu Abdurrahman dan H Hasan, korban carok, sama-sama akan mendatangi ruang sidang.

M. Djono, salah satu pendukung H Hasan kepada Radar Madura mengatakan, kedatangan massa H Hasan ke pengadilan, untuk membuat perhitungan atas dikabulkannya penangguhan penahanan Abdurrahman. "Pendukung H Hasan tidak terima atas penangguhan penahanan Abdurrahman hanya karena ditekan massa," ujar Dojo.

Dikatakan, ratusan massa yang direncanakan hadir di ruang sidang, untuk mendukung sekaligus meminta pengadilan mencabut penangguhan penahanan Abdurrahman sejak hari Kamis (2/11) lalu.

"Penangguhan penahanan Abdurrahman telah menyulut emosi massa H Hasan. Pengadilan seolah kalah dengan tekanan massa Abdurrahman. Besok (hari ini, Senin Red.) massa akan meminta pengadilan mencabut penangguhan penaganan terdakwa. Bila tidak dicabut penangguhan penahanan itu, massa H Hasan akan mengadili sendiri," ujar Djono.

Rupanya, massa pendukung Abdurrahman, memang mendengar kabar rencana massa H Hasan. Salah satu pendukung H Hasan yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, jumlah massa Abdurrahman lebih besar dikerahkan datang ke pengadilan untuk mengantisipasi kedatangan massa H Hasan.

"Pasti massa H Hasan kecewa dikabulkannya penahanan Abdurrahman. Tapi, massa Abdurrahman tak akan surut menghadapi massa H Hasan. Yang pasti, kami bergerak direal prosedur hukum," ujarnya sambil menyebut awal dihukumnya Abdurrahman di Polres akibat tekanan massa H Hasan.

Lantas bagaimana pengamanan pengadilan? Sumber Radar Madura di pengadilan menyebutkan, pengadilan akan meminta bantuan pengamanan dari KH Said Abdulah, Pangarangan. "Pengamanan juga dibantu dari petugas Polres Sumenep," ujar sumber pengadilan itu.

Seperti diketahui, permintaan penangguhan penahanan terdakwa Abdurraham (centeng PT Garam)

dikabulkan Kamis (2/11 sekitar pukul 16.00 WIB). Abdurrahman berhasil dibawa pulang massa pendukungnya yang sejak awal mencak-mencak nyaris merusak kantor PN karena tuntutan penangguhan tidak dikabulkan.

Ratusan massa pendukung Abdurrahman tersebut mendatangi kantor pengadilan dengan harapan majelis hakim bisa menangguhkan penahanan terdakwa Abdurrahman. Karena ditolak majelis hakim DJ Firdaus SH massa tidak puas dengan meluapkan emosi. Mereka nyaris merusak sambil lalu menenteng batu dan kayu. Hanya saja, luapan emosi tersebut berhasil dihalau.

Massa bersikeras tidak mau beranjak dari kantor pengadilan hingga Abdurrahman benar ditangguhkan penahanannya. Pada pukul 16.00 WIB penanguhan Abdurrahman dikabulkan. Sebelum keluar masa penanguhan, massa terus mendatangi kantor Kejaksaan Negeri yang berhadpaan dengan PN. Selain itu, massa juga mendatangi LP dengan harapan proses keluarnya penangguhan cepat keluar.

Namun, ada berita tidak sedap dari massa H Hasan korban carok itu. Massa mengancam untuk membuat perhitungan dengan H Hasan.

"Sebenarnya, kami akan datang saat sidang pertama Abdurrahman. Hanya kehadarian di PN dihalau tidak diijinkan oleh para petani garam. Kami akan membuat perhitungan agar Abdurrahman bisa ditahan kembali," ujarnya. (ham)