back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Kamis, 28 September 00
Jawa Pos


PT Garam Digugat Lima Ratus Juta Rupiah
Soal Pemutusan Kerja 25 Mantan Karyawan PT Garam

SUMENEP - Dua puluh lima mantan karyawan PT Garam (persero) Kalianget kembali mendatangi gedung DPR Sumenep. Mereka tetap mepersoalkan SK (surat keputusan) Dirut PT Garam No 100/D/SK/XII/1997 tanggal 3 Desember 1997 perihal program restrukturisasi pengurangan karyawan. Dua puluh lima mantan karyawan itu menilai pengeluaran SK tersebut penuh intimidasi, sehingga merugikan mantan karyawan. Karena itu, mereka menggugat PT Garam Kalianget sebesar Rp 500 juta per karyawan.

Tuntutan mantan karyawan PT Garam itu dibahas oleh Komisi A dan E DPR Sumenep yang diikuti oleh sejumlah pimpinan PT Garam. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR Sumenep, Drs Sumitro, didampingi ketua Komisi A Drs Darwies Mahzar dan Ketua Komisi E KH Moh Unais. DPRT Sumenep juga menghadirkan Kepala Depnaker Sumenep Bambang Subandi. Dialog itu bertujuan mengklarifikasi tentang SK itu dengan PT Garam dan mengabungkan tuntutan para ex Karyawan itu.

Dua puluh lima mantan karyawan menuntut PT Garam meliputi gaji karyawan yang diberhentikan dengan tuntutan uang pensiun. Menuntut kejelasan uang naik haji atas nama Sumiati yang tidak jelas juntrungnya. Menuntut uang karyawan yang ada di yayasan kesejahteraan karyawan (YKK). Menuntut hak uang muka perumahan KPR yang merupakan hak karyawan, serta menuntut peninjauan kembali SK Direksi PT Garam tersebut yang merugikan karyawan.

Tuntutan lain menyebutkan karena karyawan merasa ditipu dan dibohongi serta hilangnya status sosial karena akibat dari surat keputusan tersebut. Karena itu, 25 orang mantan karyawan PT Garam menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta per karyawan. Dan ada 7 tuntutan mereka yang lain yang juga menyebutkan tentang beberapa kebobrokan dan KKN di PT Garam.

Menurut salah satu mantan karyawan PT Garam, adanya surat pengunduran diri karena para karyawan dipaksa dan ditakut-takuti. "Karena itu saya tidak terima dengan SK pemutusan kerja itu. Dan sampai sekarang kami belum pernah menerima uangan pensiun bulanan," ujarnya.

Mereka menilai PT Garam tidak punya i'tikat baik dengan karyawan. Karena karyawan yang diberhentikan masih tergolong karyawan yang masih muda dan energik di bawah 46 tahun. "Kalau dikatagorikan kami termasuk pada pensiun ditunda dibawah usia 46 tahun sesuai pasal 26 dan tidak menerima uang pensiun bulanan pada usia 46 tahun yang dikatagorikan pensiun yang dipercepat. PT Garam jang seperti istilah habis manis sepat dibuang seperti sampah, sebab kamipun juga berjasa memajukan Pt Garam biarpun dinilai oleh pimpinan Pt Garam kecil sekali," tegas mereka.

Kesimpulan pertemuan itu, Ketua sidang Sumitri akan menindak-lanjuti dengan mengadakan musyawarah lanjutan yang akan dihadiri oleh kedua delegasi dari Pt Garam 10 orang dan dari mantan karyawan juga 10 orang. Dengan demikian masalah ini akan dapat terselesaikan.

Direksi PT Garam, Imam Hidayat, saat dicegat wartawan usai pertemuan tadi menyebutkan bahwa PT Garam tidak punya niat jelek terhadap karyawan. "PT Garam siap mencarikan jalan terbaik karena itu solusinya adalah musyawarah mencapai mufakat. Kami tidak akan menyulitkan para mantan karyawan. Kami akan mencarikan jalan keluarnya," tegasnya.

Soal gugatan Rp 500 juta per mantan karaywan PT Garam, Dayat tidak berkomentar. Namun, Kepala Departemen Tenaga Kerja Sumenep Bambang Subandi juga menilai gugatan Rp 500 jut aitu tidak realistis. "Soal intimidasi kami akan mempelajari. Dan kalau ada indikasi PT Garam melakukan intimidasi terhadap 25 mantan karyawan itu, pihaknya akan menindak-lajuti ke pengadilan. (ham/ir)