back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Jumat, 01 September 00
Jawa Pos


Pansus KUT Serahkan Hasil Penyelidikannya
Kekayaan Yang Diduga Hasil Kejahatannya Disita

SUMENEP - Gerak dan aktifitas Pansus KUT DPRD Sumenep semakin gencar dilakukan. Hal ini dapat dilihat dari proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan baik siang maupun malam. Dan akhirnya kini Pansus KUT DPRD Sumenep, secara resmi telah mengajukan laporan hasil penyelidikannya terhadap delapan obyek dan sasaran penyelidikan yang tela dilakukannya.

Penyelidikan yang dilakukan mulai tanggal 11 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2000, Pansus DPRD telah menemukan penyimpangan dana KUT MT 1998/1999 kepada dua eksekuting agen yang selama ini telah selesai diperiksa. Pada PPM Sumenep, penyimpangan yang tela ditemukan oleh pansus yaitu adanya pengucuran atau pencairan dana KUT MT. 1998/1999 seluruhnya sebesar Rp. 9.960.332.000 tidak tersalurkan kepada ketua kelompok tani sebesar Rp. 4.098.402.452.

''Selain itu untuk modal usaha dan kerjasama dengan lembaga atau koperasi sebesar Rp. 857.500.000. Juga ada dana sebesar 2 milyar yang digunakan oleh PPM Jawa Timur, semua bukti-buktinya telah kami lampirkan dalam laporan ke ketua DPRD Sumenep. Bahkan ada juga dugaan kuat dana KUT itu disimpan/dipergunakan oleh oknum pengurus PPM Sumenep sebesar Rp. 1.240.902.452,'' kata ketua pansus KUT sebagaimana tertulis dalam berkas laporannya.

Dalam berkas laporan itu disebutkan bahwa ada dana yang tidak sampai kepada kelompok tani sebagaimana tercantum dalam RDKK atau menggunakan RDKK fiktif . Salah satu contoh RDKK yang dibuktikan oleh Pansus adalah kasus kelompok tani Anggrek Jingga Desa Gapurana Kecamatan Talango.

''Pencairan dana KUT MT 1998/1999 kepada para petani dan pengembaliannya dari kelompok Tani Taruna Jaya Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep, yang tidak didukung oleh bukti-bukti administrasi dan atau kuitansi,'' lanjutnya.

Sedangkan untuk KUD Jasa Talango, ditemukan adanya penyimpangan dana juga. Hal itu menurut Pansus DPRD sebagaimana pengakuan pengurus KUD Jasa Talango hanya diserahkan/dipercayakan kepad ketua kelompok tani , tanpa adanya saksi dari anggota kelompok tani yang bersangkutan.

''Diketahui juga adanya dana KUT yang tidak sampai kepada kelompok tani sebagaimana tercantum dalam RDKK atau menggunakan RDKK fiktif. Salah satu contohnya adalah kasus kelompok tani Karya Tani Desa Gapurana Kecamatan Talango. Selain itu adanya penyaluran dana KUT lebih kecil/tidak sesuai dengan besarnya kredit yang dicairkan oleh Bank penyalur sebagaimana tercantum dalam RDKK. Atau boleh dikata adanya penyunatan dana KUT kepada kelompok tani seperti kasus kelompok tani Berkat Sampoerna Desa Kombang Kecamatan Talango,'' Ujar Asni A. Rahman wakil ketua pansus.

Berdasarkan data-data yang telah ditemukan oleh Pansus KUT DPRD Sumenep, akhirnya Pansus menyimpulkan bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh PPM Sumenep itu yaitu dengan cara melakukan tindak pidana korupsi dana KUT sebesar Rp. 4.098.402.452 dan telah melanggar UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 28-29 dan UU No. 31 tahun 1999.

Juga melakukan tindak pidana penipuan karena menggunakan data aspal/RDKK fiktif, sehingga melanggar KUHP pasal 378. Selanjutnya ia juga melakukan tindak pidana penggelapan dana KUT karena tidak menyalurkan kepada para petani yang berhak menerima kredit sesuai dengan RDKK. ''Tindak pidana tersebut diduga kuat melibatkan oknum-oknum dari kelompok tani, kepala desa, PPL, TTA, Pengurus PPM Sumenep dan Jatim, Depkop, Satpel Bimas dan BPD Jatim,'' ujar Ir. Rp. Moh. Muchtar.

Begitu pula penyimpangan yang terjadi di KUD Jasa Talango yaitu penyimpangan prosedur penyaluran dana dan tidak sesuai dengan SKB Mentan, Menkop dan PKM. Disamping itu KUD Jasa juga melakukan tindak pidana penipuan karena menggunakan data aspal atau RDKK fiktif. Melakuan tindak pidana karena tidak menyalurkan kepada para petani yang berhak menerima kredit sesuai RDKK, melanggar KUHP pasal 372. ''Begitu juga KUD Jasa talango telah melakukan tindak pidana melibatkan oknum ketua kelompok, kades, PPL, TTA, pengurus KUD Jasa Talango Depkop, Satpel Bimas, BRI dan BPD Jatim.

''Kami perlu merekomendasikan agar itu ditindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat penyelewengan dana KUT Masa Tanam 1998-1999, karena ditinjau dari aspek yuridis permasalahan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi/ penipuan/penggelapan. Dan kami minta semua kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan/tindak pidana tersebut agar disita untuk dikembalikan kepada negara. .

Pansus KUT juga meminta proses penegakan hukum harus dilakukan secara terpisah kasus perkasus. Selanjutnya kepada aparat hukum juga diminya laporan perkembangan penyelesaian masalah KUT ini secara berkala setiap 2 minggu sekali kepada DPRD Sumenep. (rif)