back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Senin, 31 Juli 00
Jawa Pos


De Facto, Fadhilah Bupati Sampang
Pernyataan Gubernur Dinilai Sepihak

SAMPANG - Pernyataan Gubernur Jatim Imam Oetomo yang menengarai banyak terjadi kejanggalan dalam proses pemilihan bupati Sampang, dinilai oleh Ketua DPRD Sampang KH Hasan Asy'ari sangat tendensius dan sepihak. Mengingat, mulai tahap penjaringan bakal calon sampai proses pemilihan, pelaksanaan pemilihan bupati Sampang sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada, transparan, jujur, fair, dan demokratis.

"Terus terang, saya sangat menyesalkan pernyataan Gubernur yang tendensius dan sepihak di media massa. Saya menilai, beliau masih belum mempelajari laporan resmi dari pimpinan dewan yang disampaikan kepada Kabiro Otoda Pemda Jatim. Sehingga, terkesan pernyataan Gubernur ini lebih mementingkan kepentingan salah satu kelompok, ketimbang supremasi hukum dan kepentingan Sampang yang lebih besar," tegasnya.

Menurut Hasan, pernyataan kontroversial Gubernur Jatim ini bertolak belakang dengan pernyataan Wagub Pemerintahan Abdul Hamid yang disampaikan usai menerima wakil pengunjuk rasa di kantornya, Rabu (26/7). Saat itu, Abdul Hamid menegaskan, Gubernur Jatim tidak dapat membatalkan hasil pemilihan Bupati Sampang yang dimenangkan H Fadhilah Budiono. Tuntutan pemilihan ulang bisa dilakukan tergantung keinginan DPRD Sampang.

Sebab, walaupun SK recall dari Gubernur diterbitkan bulan Mei. Tapi, kalau belum ada upacara resmi pergantian antar waktu (pelantikan, Red), maka yang bersangkutan masih mempunyai hak pilih. Ukuran hak dan kewenangan anggota dewan itu saat pelantikan.

"Selama penggantinya belum dilantik, KH Abdul Holiq Imam masih berhak memilih. Jadi, alasan ini tidak dapat dijadikan pegangan karena pergantian itu tetap jatah FPP yang menjagokan H Fadhilah Budiono," kata Hasan menirukan pernyataan Wagub.

Secara de facto, Drs H Fadhilah Budiono dan Dr H A. Said Hidayat MSi sudah ditetapkan oleh DPRD Sampang sebagai bupati dan wabup Sampang periode 2000-2005. Penetapan ini, tertuang dalam SK DPRD Sampang Nomor: 3/2000, tentang penetapan nama bupati dan wakil bupati Sampang masa bakti 2000-2005. Namun, secara administrasi harus menunggu pelantikan dan SK pengesahan dari Presiden RI.

Sementara mengenai acara pelantikan yang direncanakan digelar tanggal 1 Agustus 2000 besok, bisa dipastikan akan diundur. Bila hal itu terjadi, kata Hasan, otomatis akan diberlakukan perpanjangan jabatan bupati H Fadhilah Budiono. Permasalahannya, sampai kapan perpanjangan itu diberlakukan? Sebab, dikhawatirkan emosi rakyat tidak bisa dibendung lagi.

"Sampai saat ini, permohonan audiensi pimpinan dewan dan fraksi dengan Gubernur Jatim belum ada jawaban. Sehingga, kita masih menunggu SK pengesahan dari Presiden yang akan diurus Biro Otomi Daerah Pemda Tingkat I Jatim," tambahnya. (fiq)