back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Senin, 29 Mei 2000
Jawa Pos


Sampang Tetap Pertahankan Status Sumber Omben

SAMPANG - Direktur PDAM Sampang, Drs Ach Marzuki, optimis Pemda Tingkat I Jawa Timur akan memberikan hak sepenuhnya kepada PDAM Sampang untuk mengelola sumber air di Kecamatan Omben Sampang. Pasalnya, berkaca pada kasus Proyek Sumber Air Umbulan di Pasuruan, Pemda Pasuruan dinyatakan sebagai pihak pengelola, sedangkan daerah lain yang akan memanfaatkan sumber tersebut harus menjalin kerja sama dengan Pemda Pasuruan."Saya optimis, sumber Omben akan jatuh ke tangan kita. Jika nantinya Kabupaten Pamekasan berniat juga untuk memanfaatkan sumber tersebut, kita bersedia untuk melakukan kerjasama. Mungkin, air akan kami lepas dengan harga yang paling sesuai yaitu antara Rp 200/m3 sampai Rp 250/m3," kata Marzuki kepada Radar Madura, kemarin siang.

Marzuki sampai saat ini tetap menyayangkan sikap PDAM Pamekasan yang masih tetap mempersoalkan status sumber air di Omben. Padahal, secara tidak langsung kesepakatan bersama (MOU) yang pernah dibuat oleh PDAM Sampang dan Pamekasan pada tahun 1998 lalu sudah menunjukkan adanya pengakuan status dari sumber air di Omben tersebut.

"Dalam MOU yang lama itu kan sudah jelas bahwa pihak PDAM Pamekasan sepakat membeli air dari PDAM Sampang sebesar Rp 88/M3. Logikanya, bila mereka masih mempertanyakan lagi status sumber air di Omben, berarti kan mengingkari MOU yang sudah disepakati bersama," ungkap Marzuki.

Selain itu Marzuki menjelaskan, pertemuan pada tanggal 24 Mei 2000 lalu masih belum dicapai kata sepakat. "Rapat waktu itu berjalan cukup alot. Tetapi, alhamdulillah dalam beberapa hari terakhir mulai disusun draf MOU yang baru. Kita berharap semua persoalan dikembalikan pada kesepakatan baru yang akan dibuat itu," tambahnya.

Kendati demikian, kata Marzuki, seandainya Pemda Jatim memutuskan agar sumber Omben dikelola bersama, maka PDAM harus mematuhi ketetentuan tentang retribusi. "Kalau keputusan dari tingkat I seperti itu, PDAM Pamekasan mesti membayar retribusi pipa air yang masuk di wilayah Sampang. Selain itu, ada perhitungan terhadap air bawah tanahnya," sambungnya.

Sementara itu Bupati Sampang, H Fadhilah Budiono, saat dikonfirmasi Radar Madura menyarankan, sebaiknya untuk menyelesaikan kasus rebutan sumber air di Omben ini kedua belah pihak mempertimbangkan kembali pembayaran ganti rugi sebesar Rp 74 juta yang pernah diusulkan oleh pihak PDAM Pamekasan pada tahun 1997 yang lalu.

"Kalau memang PDAM Sampang diminta harus membayar ganti rugi, ya kita akan usahakan walaupun saat ini Pemda Sampang tidak mempunyai dana. Mungkin, pembayarannya memakai uang muka terlebih dahulu," usul H Fadhilah Budiono. (fiq/sor)