back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Sabtu, 29 April 2000
Jawa Pos


Proyek Migas di Pulau Mandangin oleh Mobil Oil
Pembebasan Tanahnya Terjadi Manipulasi?

SAMPANG - Penduduk Pulau Mandangin Sampang saat ini masih-masih bertanya-tanya soal status tanah yang telah dibebaskan oleh pihak Pertamina dan Mobil Oil. Pasalnya, masih belum ada kejelasan soal status tanah mereka apakah masuk kategori disewa, dibeli atau dikontrak. Kebingungan penduduk tersebut sempat disampaikan oleh warga dan tokoh masyarakat beberapa waktu lalu (11/3) ke Komisi A DPRD Sampang. Untuk mencari kejelasan atas masalah ini, kemarin (27/4) dilakukan pertemuan antara Komisi A dengan pihak Pertamina, Mobil Oil, Pemda Sampang, dan Kades serta tokoh masyarakat Pulau Mandangin di Hotel Mirama, Surabaya. Dijelaskan, pertemuan di Hotel Mirama tersebut dihadiri oleh Direktur PPDM V Surabaya Ir Asep, staf Pertamina-BPPKA Jakarta Drs Estu Sutowo MM, Mobil Oil Ir Mulya Sapardi, Asisten I Sekwilda Sampang Drs Joeniarso Sangidoe, mantan Asisten I Sekwilda Yacob, dari BPN Sampang Bambang, Kades Mandangin Drs Seinal Arifin, Tokoh Masyarakat Ust. Hosin. "Pertemuan tersebut juga untuk mencari kejelasan tentang dugaan ketidakberesan dalam pembebasan tanah," kata dia.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Sampang Letkol Pol Panji Susilo SH, pertemuan tersebut berhasil diperoleh keterangan bahwa status tanah milik penduduk tersebut adalah dibeli. "Dari keterangan Pertamina, status tanahnya ternyata dibeli. Artinya, sudah ada sertifikat hak guna bangunan selama 20 tahun," kata Panji kepada Radar Madura saat tampil memberi keterangan pers di kantor DPRD Sampang.

Dalam pertemuan tersebut diungkapkan, bila habis masa operasional proyek tersebut, tanah akan kembali pada negara. Namun dengan catatan, warga yang pernah memiliki tanah tersebut diprioritaskan untuk memiliki kembali tanahnya bila mengajukan permohonan. "Sampai sejauh ini sudah 186 bidang tanah yang sudah dibebaskan. Harga setempat waktu itu, untuk tegalan Rp 6 ribu/m2, dan Rp 15 ribu untuk yang sudah ada bangunannya. Harga tersebut belum termasuk ganti rugi terhadap bangunan di atas tanah. Sebetulnya, tahun 1996 proses pembebasannya telah selesai," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, dari hasil pemaparan Pertamina, nampaknya memang tidak ada unsur manipulasi pembebasan tanah. "Mobil Oil sebagai kontraktor dari dulu telah mempercayakan pembebasan tanah pada panitia pembebasan tanah yang terdiri dari unsur Pertamina dan Pemda. Bukti tertulis berupa kuitansi tanda terima, berita acara dan foto lokasi lengkap semuanya ada. Dan ternyata, kades dan tokoh masyarakat mengakui kebenaran data tersebut. Jadi, tidak benar kalau dikatakan ada unsur manipulasi oleh Pertamina maupun Pemda," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun Radar Madura, keresahan para penduduk di Pulau Mandangin tentang ketidakberesan pembebasan tanah, berawal dari adanya uang ganti rugi yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan kesepakatan. Menurut sumber, diduga salah satu oknum aparat desa pada pemerintahan desa melakukan manipulasi. "Sekarang kadesnya kan baru terpilih selama enam bulan. Menurut informasi, ketidakberesan itu dilakukan aparat desa yang lama," kata sumber tadi.

Proyek gas alam Pulau Mandangin dipasok untuk memenuhi kebutuhan PLTG Paiton Probolinggo. "Pada tahun 1994 mulai dilakukan eksplorasi, kemudian tahun 1995 ditemukan sumber gas. Baru setelah dilaporkan ke Bupati, proses pembebasan tanah mulai dilakukan. Hasil dari gas ini, rencananya akan akan dipasok ke PLTG Paiton Probolinggo. Kita berharap, dengan berhasilnya proyek gas ini dapat meningkatkan PAD Sampang," tambah Panji. (sor)