back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Kamis, 17 Agustus 00
Jawa Pos


Kepala Desa Serobot Tanah Rakyat

SUMENEP - Beberapa masyarakat kecamatan Arjasa mengadu ke Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Mereka mengadukan perihal prilaku 4 kepala desa antara lain kepala desa Angkatan, kepala desa Laok Jangjang, kepala desa Bilis-bilis dan kepala desa Arjasa. Menurut laporan dari masyarakat kecamatan Arjasa, mereka telah menyalah-gunakan wewenangnya untuk memungut PBB yang tidak sesuai dengan besarnya jumlah yang tercantum dalam SPPT, yang dalam hal ini ada unsur pemerasan terhadap masyarakat secara disengaja.

Masyarakat kecamatan Arjasa juga mengeluhkan adanya SPPT yang tidak pernah sampai ke tangan masyarakat sampai beberapa tahun, karena hal ini dipermaikan oleh kepala desanya. Menurut R Moh Mawardi, tokoh masyarakat, yang mengadukan hal ini ke kecamatan menjelaskan bahwa, SPPT tersebut dipegang oleh kepala desa sedangkan untuk masyarakat diberikan kwitansi yang lain yang tidak cocok dengan angka nominal yang sewajarnya," Ujarnya.

"SPPT yang sewajarnya adalah Rp 1500 sedangkan ketika penagihan ke masyarakat, kepala desa menagih tidak sesuai dengan angka tersebut dan bahkan sampai melebihi hingga mencapai Rp 10.000 dan ada juga yang Rp 15.000. Sehingga, tokoh masyarakat mengadakan pengecekan data ke kantor pajak Pamekasan, dan pada saat kedua kalinya ke kantor pajak tersebut untuk meminta data lagi, kami tidak dapat memperoleh data dengan alasan kami tidak membawa surat rekomendasi dari kepala desa," papar Wardi.

Di samping itu masyarakat juga mengadukan ke Camat bahwa kepala desa Angkatan, kepala desa Laok Jangjang dan kepala desa Bilis-bilis telah menyerobot tanah milik R Soero Adimanggolo atau Titi Manggolo yang beralamat terakhir di Desa Laok Jangjang tanpa melalui proses jual beli. Menurut informasi R Nur Hasan yang diterima Radar Madura menjelaskan bahwa, kepala desa Angkatan telah melakukan penyerobotan tanah milik rakyat seluas 9000 m2.

"Perjanjian pertamanya tanah tersebut disewa, tapi kenyataannya malah diserobot dan tidak mau dikembalikan lagi. Sekarang tanah itu sudah berwujud pasar desa yang dibbangun toko dan kios yang disewakan ke pada para pedangang dengan menyewa toko maupun tanah tersebut. Dan kemudian uang sewa tersebut diambil oleh kepala desa. Itu semua tanpa sepengetahuan pemilik yang syah yaitu R Muhaimin," jelas Nur Hasan

Lebih lanjut Nur Hasan mengatakan bahwa, kami akan menuntut kepala desa Angkatan untuk mengembalikan tanah tersebut pada yang memiliki atau yang berhak dengan melalui R Mawardi. Dan menurut informasi R Moh Mawardi, laporan yang sudah diterima oleh camat akan ditindak lanjuti dan akan diselesaikan setelah agustusan.(ir)