back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Rabu, 05 Juli 00
Jawa Pos


Lagi, Komplek Pertokoan Jalan Trunojoyo Terganjal

SUMENEP - Komplek pertokoan di jalan Trunojoyo milik Amin Sugiarto kembali menjadi sorotan hangat. Pertokoan yang pada 11 Juni 1998 lalu sempat diributkan oleh penghuni pasar Anom itu sehingga berakibat dicabutnya IMB-nya oleh pemerintah. Namun, akhir-akhir ini diributkan kembali setelah warga penghuni pasar Anom Baru Sumenep, melihat ternyata bangunan itu diteruskan kembali oleh pemiliknya. Sehingga mendatangkan protes lagi dari pihak penghuni Pasar Anom Baru, dan akhirnya pihak muspida Sumenep melalui Kapores turun tangan dan melakukan klarifikasi dengan semua pihak terkait. H Aman Saleh yang bertindak sebagai wakil pedagang pasar Anom Baru Sumenep, dalam suratnya menyatakan bahwa keberadaan pasar anom yang dihuni oleh para pedagang kecil, dan keberadaannya sangat lemah, maka perlindungan dan pembinaan pemerintah dengan segala kearifan dan kebijaksanaan sangat dibutuhkan. Dan penghuni Pasar Anom Baru merasa keberatan dengan hadirnya komplek bangunan baru yang lokasinya sangat dekat Pasar Anom Baru akan menjadi kendala utama terhadap keberadaan Pasar Anom sendiri.

''Keberadaan komplek pertokoan yang berdempetan pagar dengan pasar anom baru itu sangat dikeluhkan oleh warga penghuni pasar. Dan kami secara tertulis telah melaporkan keluhan-keluhan warga pasar Anom kepada muspida pada tanggal 17 April 2000 dengan segala lampirannya,'' kata H Aman.

Berdasarkan surat pengaduan itu Kapolres Sumenep yang merasa prihatin akan terjadi perbuatan anarkhis, secara resmi, kemarin, memanggil kedua belah pihak. Dari perwakilan Pasar Anom, hadir H Aman Saleh dan H Madrai. Sementara itu, pemilik dan pelaksana bangunan komplek pertokoan Amin Soegiarto juga hadir, sedangkan yang bertindak sebagai saksi Kabab Hukum, dan Kadis PU Cipta Karya Pemkab Sumenep.

Dalam pertemuan yang bertempat Mapolres Sumenep itu, Kapolres Letkol Pol Drs Suseno Djahri memesankan agar semua pihak untuk bisa mentaati hukum dan prilakunya demi terjaminnya kepastian hukum terhadap masyarakat dalam upaya menciptakan keamanan dan ketentraman kehidupan masyarakat. Dan secara tegas Kapolres Sumenep miminta kepada Amin Soegiarto untuk menghentikan dan tidak meneruskan bangunan tersebut.

''Penghentian pembangunan itu berdasarkan surat pencabutan IMB yang ditanda tangani oleh Kadis PU Sumenep yang bertindak sebagai Bupati Sumenep sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 648/817/444.102/1998. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan utamanya terganggunya stabilitas keamanan dan ketenangan masyarakat,'' papar H. Aman menirukan Kapolres.

Sementara itu Amin Soegiarto ketika ditemui Radar Madura mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menepati himbauan yang telah dilakukan Kapolres Sumenep. Namun pihaknya juga merasa bertanya-tanya terhadap surat izin yang sudah dikelurkan sebelumnya dan dicabutnya kembali. Padahal tidak pernah ada satu pun pasal dalam perda yang mengatur bahwa ada larangan membangun toko di jalan Trunojoyo.

''Padahal rencana pertokoan itu tidak diperuntukkan bagi pedagang sembako. Namun karena memang kenyataannya begitu ya kita terima saja. Sebab kami yang orang etnis sudah nggak mungkin mereka mau melindungi kami-kami 100 %. Sehingga semuanya kita pasrahkan pada pemerintah saja, apalagi pesan dari Kapolres yang sangat tidak menginginkan akan terjadi bentrok,'' papar Amin dengan nada pasrah.

Selanjutnya bagi para pedagang Pasar Anom Baru Sumenep, Kapolres berpesan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban serta ketenangan di tengah-tengah lingkungan masyarakat. (rif)