back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

JAWA TIMUR
Selasa, 06 Juni 2000
Surabaya Post


Penuhi Keinginan DPRD, Kejaksaan Negeri
Panggil Eksekuting

Sumenep - Surabaya Post

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mulai memperhatikan keinginan masyarakat dan DPRD setempat untuk memeriksa eksekuting kelas kakap yang menunggak KUT 1998/1999. Untuk tahap awal Kejaksaan telah mengirim surat panggilan kepada PPM (Pusat Peran Serta Masyarakat), salah satu eksekuting terbesar di Sumenep.
"Surat panggilan bagi PPM telah dikirim hari ini. Dari data yang kami peroleh, tunggakan KUT dari eksekuting terbesar sekitar Rp 7 miliar lebih," kata Kajari Sumenep, H Moch Idris SH, didampingi Kasi Intel M. Yusuf MY SH, di ruang kerjanya, Senin (5/6) siang.
Seperti pernah diberitakan, Komisi B DPRD Sumenep telah mengirim data-data eksekuting yang menunggak KUT 1998/1999. Sekitar 15 eksekuting kelas kakap, mempunyai tunggakan masing-masing di atas Rp 1 miliar. Malah PPM dengan tunggakan Rp 7 miliar lebih.
Kajari mengakui telah menerima data-data eksekuting penunggak KUT yang telah dikirim Komisi B DPRD Sumenep. Begitu pula telah menerima data tunggakan KUT bagi beberapa eksekuting dari bank penyalur.
"Sebenarnya sejak lama kejaksaan telah meminta data eksekuting penunggak KUT pada bank penyalur. Namun pada waktu itu belum diberi karena batas akhir pengembalian Maret 2000. Baru beberapa waktu lalu bank penyalur mengirimkan datanya ke kejaksaan," ujarnya.
Selama ini Kejaksaan dianggap lamban oleh DPRD Sumenep terutama untuk memeriksa eksekuting kelas kakap. Malah yang diperiksa eksekuting kelas teri.
Sampai sekarang yang telah diperiksa 52 orang dari eksekuting kelas kecil, PPL, kelompok tani, di dua kecamatan, Bluto dan Guluk-Guluk. Pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan belum ke penyidikan.
"Dua eksekuting di Kecamatan Bluto dan Guluk-Guluk, kami periksa lebih dulu, karena memang ada pengaduan dari masyarakat. Sebab kalau pengaduan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti, bisa dipersoalkan oleh kelompok masyarakat itu," kata Kajari.
Pemeriksaan terhadap 52 orang telah berlangsung satu bulan. Diperkirakan di antaranya bisa ditingkatkan ke penyidikan. "Namun hingga sekarang kami belum bisa menyimpulkan hasil penyelidikan sebelum tuntas. Bila telah kami simpulkan, akan dilaporkan ke Kejati, untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kajari.
Kendala yang dihadapi Kejaksaan katanya karena terbatasnya tenaga, sementara kasus yang ditangani cukup besar untuk KUT. "Keterbatasan tenaga yang ada pada kami, ini menjadi faktor tidak bisa cepat dalam proses pemeriksaan ini. Di samping itu, kadang masyarakat yang dipanggil tidak pernah datang, sebab tempat tinggalnya di desa bahkan di kepulauan," jelasnya. (kas)