back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

JAWA TIMUR
Minggu, 30 April 2000
Suara Indonesia


Warga Banuaju Serbu Pengadilan Negeri,
Mau Rebut Terdakwa

Sumenep - SI

Ratusan warga Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, nekat. Saat warganya, Sudarsono, disidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat kemarin, warga pun ngotot merebut paksa rekannya itu, dan menuntut dia tak diadili.

Warga Banuaju ini datang ke PN Sumenep sekitar 09.30 WIB. Begitu sidang dimulai, dan Sudarsono dihadirkan di kursi terdakwa, warga langsung merangsek maju ke ruang sidang, hendak mengambil paksa Sudarsono. Suasana sidang pun jadi gaduh dan kacau. Warga dan petugas yang menjaga ekstra ketat jalannya sidang, sampai terlibat saling dorong.

Untung, sejak pagi petugas Polres setempat yang dipimpin langsung oleh Kapten Pol (Akompol) Hery Sulistiyo sudah meblokade ruang sidang, dan membuat pagar betis di belakang terdaakwa. Sehingga upaya warga merebut terdakwa gagal. Warga, yang kemarin tampak emosi dan jengkel itu, akhirnya berhasil diusir keluar.

Hingga berita ini ditulis sore kemarin, warga yang dikomandani Bunali masih menduduki PN, sambil menunggu datangnya Banuaji Barat, Busahma. Busahma dijemput paksa oleh warga lainnya, dan akan diserahkan ke PN, untuk ditukar dengan Sudarsono.

Menurut Bunali, gara-gara Kepala Desa Busahma, Sudarsono menjadi terdakwa kasus Markiyah yang dituduh dukun santet. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djannatul Firdaus, S.H. dengan jaksa penuntut umum Heru Budi Wiyanto, S.H. itu akhirnya berjalan tidak lancar. Sebab selain berbuat gaduh, warga juga menuntut agar tidak dilanjutkan. Alasannya, karena Sudarsono tidak bersalah dalam pembunuhan Markiyah. Apalagi, teriak warga, pembunuhan itu tidak ada saksinya.

Hakim lalu menjelaskan kepada warga, bahwa hasil penyidikan petugas Polres ada empat saksi yang melihat pembunuhan itu dilakukan Sudarsono. "Empat saksi ini, nantinya juga akan didatangkan ke PN," jelasnya.