back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

UTAMA
Senin, 18 September 00
Surabaya Post


Fadhilah Minta Pemeriksaan Ditunda

Surabaya - Surabaya Post

Rencana Denpom V/4 Surabaya menuntaskan pemeriksaan terhadap Bupati Sampang terpilih Fadhilah Budiono sebagai tersangka tindak korupsi beras operasi pasar khusus (OPK) yang semestinya berlangsung Senin (18/9) siang tadi, gagal dilaksanakan. Fadhilah meminta waktu pemeriksaan tahap kedua ditunda Senin pekan depan karena masih membutuhkan konsultasi dengan pihak pengacara.
Dihubungi melalui telepon Fadhilah mengungkapkan, dia menunjuk Trimoelja D. Soerjadi sebagai pengacara yang akan mendampinginya dalam proses pemeriksaan berikutnya. Sementara itu, Danpomdam V/Brawijaya Kol Soedjono didampingi Dandenpom V/4 Surabaya Letkol Nana Ruhana mengungkapkan, penetapan Fadhilah sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap saksi dan bukti yang diperoleh penyidik.
Indikasi adanya penyalahgunaan wewenang, kata Soedjono, bisa dilihat dari adanya penyaluran beras OPK yang tidak tepat pada sasaran. Dijelaskan, setiap bulan sejak Juli 1999 Kab. Sampang mendapat jatah beras OPK sekitar 220 ton.
Dari beras sejumlah itu ternyata ada yang disalurkan pada C.N. Amin Jaya, dengan harga jual pada masyarakat berkisar Rp 1.250 hingga Rp 1.450, padahal sesuai ketentuan beras itu harusnya disalurkan melalui camat kepada masyarakat dengan harga Rp 1.000/kg.
"Jadi sejak bulan Juli hingga Desember beras yang disalurkan sekitar 1.300 ton. Namun tidak semuanya disalurkan kepada masyarakat rawan pangan dan pengungsi Sambas. Sebagian disalurkan melalui C.N. Amin Jaya," kata Danpomdam.
Ditambahkan dalam pemeriksaan Senin depan diharapkan bisa berjalan lancar sehingga proses pemberkasan bisa segera dituntaskan. Pada pemeriksaan pekan lalu dari 42 pertanyaan, Fadhilah baru menjawab 20 pertanyaan dan meminta izin meninggalkan proses pemeriksaan karena hendak melayat.
Dari informasi yang didapat wartawan, setiap bulan beras jatah OPK yang disalurkan melaui CV Amin Jaya sebanyak 180 ton.
Sisanya 34 ton untuk pengungsi Sambas dan 10 ton untuk rakyat miskin. Lewat penyaluran melalui C.N. Amin Jaya Fadhilah mendapatkan kelebihan dana rata-rata Rp 36 juta/bulann sehingga Desember 1999 kelebihan dananya Rp 216 juta.
Ditanya tentang hal itu Danpomdam mengakui merupakan hasil pemeriksaan.
Namun dia menambahkan kelebihan dana itu menurut keterangamn Fadhilah telah dimanfaatkan lagi untuk membeli beras OPK dan memberikannya secara gratis pada masyarakat miskin.
"Meski demikian penetapan Fadhilah sebagai tersangka telah didasarkan pada kesaksian dan bukti yang cukup, silakan saja dia menunjuk Trimoelja sebagai pengacara, kami akan tetap bekerja sesuai prosedur yang telah diatur dalam UU No. 31/91," katanya.
Ditanya tentang deadline Danpomdam mengatakan proses pemeriksaan bisa tuntas Senin pekan depan sesuai jadwal yang diminta Fadhilah. Meski demikian dia tidak menampik kemungkinan dari 42 pertanyaan yang sudah dipersiapkan bisa berkembang lebih banyak lagi. (dek)