back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

JATIM
Minggu, 30 Juli 00
Jawa Pos


Gubernur: Terpilihnya Fadhilah Memang Janggal

SURABAYA - Gubernur Jatim Imam Utomo menengarai banyak kejanggalan dalam proses pemilihan bupati Sampang, yang dimenangi Fadlilah Budiono. Akibatnya, hasil pemilihan tersebut banyak diprotes warga Sampang sendiri.

Menurut gubernur, ada tiga masalah dalam proses terpilihnya kembali Fadlilah. Pertama, Fadlilah terlibat korupsi beras OPK (operasi pasar khusus) bagi pengungsi Sambas. Kasus itu saat ini masih ditangani Denpom TNI.

Kedua, Fadlilah masih anggota polisi aktif. Padahal, berdasar aturan, sebelum dia maju dalam pencalonan, keanggotaan tersebut harus dilepas, sehingga dia merupakan orang sipil.

Ketiga, ada satu anggota dewan yang sudah dicopot, tetapi masih ikut memilih. Dia adalah Imam Kholid, anggota dewan dari Fraksi PPP, fraksi pendukung Fadlilah. Padahal, hasil pemilihan, antara Fadlilah dengan Sanusi dari FPKB, hanya selisih satu suara. Yakni 23 untuk Fadlilah dan 22 untuk Sanusi.

Masalah tersebut, menurut gubernur, saat ini telah dia pelajari. "Nanti hasilnya akan kita serahkan kepada Mendagri," katanya kepada wartawan di gedung negara Grahadi.

Namun demikian, Imam belum berani memastikan apakah pemilihan tersebut sah atau tidak. Sebab, yang akan menentukan adalah Mendagri. Demikian juga terhadap status Imam Kholid yang telah dicopot sejak 26 Mei lalu. Apakah statusnya lepas dari keanggotaan dewan sejak SK pencopotan dikeluarkan atau sejak penggantinya dilantik. "Keputusannya terserah mendagri," ujarnya.

Tetapi keinginan gubernur untuk mengusut proses terpilihnya Fadhilah tampaknya tidak mendapat dukungan mayoritas wakil rakyat di Sampang. Empat dari lima fraksi yang ada di DPRD Sampang, masing-masing FPP, F-Gabungan, FTNI/Polri, dan FPDI Perjuangan menyatakan menolak dengan tegas permintaan FKB untuk menunda pelantikan bupati dan wabup Sampang periode 2000-2005, yang direncanakan akan digelar Selasa (1/8) mendatang. Surat penolakan secara resmi tersebut, sudah disampaikan kepada Gubernur Jatim Imam Oetomo di Surabaya.

Ada empat alasan F-Gabungan menolak permintaan FKB. Di antaranya, eksistensi keanggotaan KH Abdul Holiq Imam di DPRD Sampang, belum pernah diprotes pihak mana pun. Selain itu, sudah menjadi kebiasaan tiap ada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sampang, sebelum penggantinya dilantik dan diambil sumpahnya, anggota yang lama masih berstatus sebagai anggota dewan.

F-Gabungan juga menilai, pelaksanaan pilbup Sabtu (22/7) lalu, sudah berlangsung secara tertib, lancar, dan aman. Sehingga, semua panitia pilbup telah membubuhkan tanda tangannya pada berita acara pemilihan. Oleh karena itu, bila status KH Abdul Holiq Imam dinilai cacat hukum, maka lebih fatal lagi status keanggotaan 18 anggota dewan dari FKB. Sebab, saat dilantik dan diambil sumpahnya tidak memenuhi Kepmendagri Nomor 59/1999. Saat itu, yang melantik bukan Ketua DPRD definitif, serta hanya dihadiri sembilan anggota dewan, tidak mencapai kuorum.

Alasan yang sama juga disampaikan oleh FTNI/Polri dan FPP. Menurut fraksi ini, dengan ditandatanganinya berita acara pemilihan dan perhitungan suara oleh panitia pilbup, maka dengan sendirinya pelaksanaan pilbup secara hukum dinyatakan sah. Di samping itu, saat ditawari oleh ketua sidang mengenai keabsahan pelaksanaan pilbup, forum sidang paripurna khusus DPRD Sampang menyatakan sah. Mengingat, pelaksanaannya berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis. (nw/fiq/jpnn)