back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

JAWA TIMUR
Kamis, 27 Juli 2000
Surabaya Post


Gubernur Tak Bisa Batalkan Bupati Sampang

Surabaya - Surabaya Post
Gubernur Jatim tidak dapat membatalkan hasil pemilihan Bupati Sampang yang dimenangkan Fadhilah Budiono. Tuntutan pemilihan ulang bisa dilakukan tergantung keinginan DPRD setempat.
Hal itu dikatakan Wagub Pemerintahan, Abdul Hamid Mahmud, usai menerima wakil pengunjuk rasa di kantornya, Rabu (26/7). "Gubernur tidak berwenang mencampuri hasil pemilihan kalau DPRD menganggap sah maka tinggal menyampaikan ke Mendagri," katanya.
Seperti diberitakan kemarin, sebanyak 500 warga Sampang menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur. Mereka menuntut hasil pemilihan Bupati Sampang dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Hamid menjelaskan dalam otonomi daerah DPRD mempunyai kewenangan besar memilih kepala daerah. Karena itu percuma saja demonstrasi ke Gubernur meminta pembatalan hasil pemilihan bupati yang telah dilakukan DPRD setempat.
Menurut dia, lebih baik tuntutan itu diajukan ke DPRD untuk diuji kebenarannya. Misalnya tentang status tersangka Fadhilah Budiono atas dugaan penyimpangan beras operasi khusus sebanyak 700 ton di wilayahnya.
Dikatakan soal status tersangka Fadhilah selama belum ada keputusan pengadilan yang memvonis bersalah masih dimungkinkan untuk dicalonkan. Fadhilah statusnya memang dalam pemeriksaan Kejaksaan dan Pomdam berkaitan dengan dugaan penyelewengan beras itu.
"Sebenarnya Gubernur dan Pomdam Brawijaya sudah berkirim surat ke DPRD agar memperhatikan masalah itu agar tidak menjadi persoalan," katanya. Tapi hanya orang yang sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan yang tidak boleh dicalonkan menjadi bupati.

Bukan Alasan
Penilaian pemilihan Bupati Sampang tidak sah karena Imam Cholid dari FPP yang semestinya sudah direcall karena telah keluar SK Gubernur pada Mei 2000 lalu, menurut Hamid tidak bisa dijadikan alasan.
Dijelaskan, walaupun SK recall terbit Mei tapi kalau belum ada upacara resmi pergantian antarwaktu maka yang bersangkutan masih mempunyai hak pilih. "Ukuran hak dan kewenangan anggota dewan itu saat pelantikan jadi selama penggantinya belum dilantik dia masih berhak," katanya.
Alasan ini, sambungnya, tidak dapat dijadikan pegangan karena pergantian itu tetap jatah FPP yang menjagokan Fadhilah Budiono. Walaupun dia diganti suaranya mungkin tetap untuk Fadhilah sesuai aspirasi FPP.
Hamid juga menjelaskan Fadhilah Budiono saat mencalonkan menjadi Sampang sudah memasuki pensiun sebagai polisi. Kalau dia belum pensiun tentu tidak dibolehkan oleh Mabes Polri karena harus memilih karier militer atau politik sesuai dengan pilihan yang diberlakukan bagi TNI yang aktif di birokrasi.
Gubernur, ujar Hamid, secara resmi juga belum dilapori oleh DPRD Sampang tentang hasil pemilihan bupati yang dilakukan 22 Juli lalu. "Karena itu sekarang menunggu laporan DPRD bila dianggap sah maka Gubernur meneruskan ke Mendagri untuk dimintakan pengesahan dan pelantikan," katanya.
Aksi protes seperti ini, kata dia, dalam zaman reformasi sudah biasa terjadi. Lebih-lebih kalau selisih perolehan suara beda tipis hanya satu suara. Kasus ini sama seperti saat pemilihan Walikota Surabaya, Bupati Jember, dan Bupati Gresik. Karena itu dia meminta masyarakat bisa menerima kekalahan atas calonnya. (sgp)