back
Serambi KAMPUS https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

OPINI
27 Januari 2000
Kompas


Otonomi Perguruan Tinggi
Oleh Sahid Susanto

BUKAN suatu hal yang kebetulan bahwa UU No 22 dan No 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan PP 61/1999 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PT-BH) dikeluarkan dalam tahun yang bersamaan, karena pada dasarnya pemikiran tentang otonomi itu sudah cukup lama menjadi wacana pengambil kebijakan. Pada prinsipnya, falsafah di balik dikeluarkannya kedua produk hukum tersebut adalah sama, yaitu pelimpahan sebagian besar kekuasaan dalam melakukan manajemen-kecuali dalam hal yang bersifat vital-dari pusat ke daerah yang sebelumnya sangat sentralistik.

Oleh karena itu, diterbitkannya kedua produk hukum tersebut dapat dilihat sebagai jaminan secara yudiris formal untuk melakukan manajemen secara swakelola. Dalam konteks ini secara positif dapat dilihat sebagai kemauan baik pemerintah dalam melakukan perubahan manajemen ketatanegaraan yang tadinya sentralistik menuju desentralisasi.

Dalam tulisan berikut disajikan secara singkat pemikiran dasar dikeluarkannya kebijakan otonomi PT berikut proses yang perlu dilalui oleh PT apabila menginginkan PT-BH. Hal ini dirasa sangat penting karena tidak sedikit masyarakat yang belum memahami sepenuhnya konsep otonomi perguruan tinggi itu sendiri-termasuk kalangan sivitas akademikanya-sehingga timbul berbagai pendapat maupun action yang bernuansa represif atau bahkan ada beberapa PTN yang secara terbuka mengatakan siap menjalankan otonomi perguruan tinggi. Padahal mengacu pada buku petunjuk pengajuan untuk menjadi PT-BH (University as a Legal Entity, Guidelines for Development of Plan) terdapat persyaratan yang cukup ketat sehingga memerlukan suatu persiapan yang cukup matang.

Sementara ini pemerintah menawarkan kepada empat perguruan tinggi, UGM, UI, ITB dan IPB untuk mempersiapkan (bila memang dikehendaki) untuk mengubah statusnya dari PTN menjadi PT-BH. Dalam tulisan ini UGM dipakai sebagai kasus dalam merespons tawaran pemerintah itu.

***

KEBIJAKAN otonomi perguruan tinggi sebetulnya telah lama dipikirkan jauh sebelum krisis ekonomi. Dimulai dari berbagai program untuk meningkatkan kualitas pendidikan seperti QUE (Quality Undergraduate Education), DUE (Development University Education), DUE-like, URGE, RUT (Riset Unggulan Terpadu), Hibah Bersaing, Hibah Tim, bantuan publikasi ilmiah, dan sebagainya merupakan embrio untuk menuju manajemen perguruan tinggi yang otonom atau mandiri. Hasil dari berbagai program ini telah menunjukkan sinyal positif untuk menuju ke suatu pemikiran otonomi perguruan tinggi.

Dasar falsafah yang dipakai sebagai acuan adalah: adanya kompetisi global yang semakin tajam, tekanan masyarakat tentang perlunya peningkatan demokrasi dalam bernegara maupun keinginan yang kuat dari masyarakat sekarang untuk menuju masyarakat madani (civil society), dan perlunya suatu institusi yang bisa berperan sebagai kekuatan moral (moral force) dalam mewujudkan itu semua. Perguruan tinggi merupakan salah satu institusi yang mempunyai kapabilitas untuk memberikan kontribusinya, di samping perlunya menjaga keseimbangan fungsi perguruan tinggi dalam ikut di percaturan pengembangan ilmu dalam komunikasi global dan menjaga identitas jati diri karena sejarah dan budaya bangsa yang melekat padanya (University Autonomy, Background paper Document I, Ditjen Dikti, 1999). Namun demikian, manajemen perguruan tinggi yang masih harus mengikuti berbagai aturan sekarang ini menjadikan sulit atau bahkan tidaklah mungkin untuk berperanan sesuai dengan fungsinya tersebut secara optimal. Aturan yang dimaksud misalnya UU No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP 30/ 1989 yang kemudian disempurnakan dengan PP 57/1998 dan 60/1999 tentang pendidikan tinggi, Kepmen No 956/U/1994 tentang kurikulum nasional, UU tentang Keuangan tahun 1925 (Indische Comtabiliteit Wet, ICW)-suatu produk hukum sejak kolonialisme Belanda-, UU No 8/1974 tentang Pegawai Negeri Sipil (Civil Service Law) yang telah diperbarui dengan UU No 43/1999, PP No 77/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PGPS), PP No 3/ 1980 tentang Kepangkatan.

Dalam upaya untuk memperluas peranan perguruan tinggi diperlukan suatu kemandirian dalam penyelenggaraannya, dan untuk itu tidak perlu secara kaku mengikuti berbagai peraturan tersebut di atas.

Mempertimbangkan bahwa pendidikan itu pada dasarnya sangat mahal, perguruan tinggi negeri sebagai salah satu institusi publik dengan demikian memerlukan kepastian atau jaminan hukum atas penyelenggaraannya agar tidak terjebak ke dalam orientasi profit semata sehingga fungsi sosialnya tetap terjamin. Untuk itulah perguruan tinggi yang berminat untuk menjadi PT-BH diwadahi dalam PP 61/1999.

Dalam konteks per-UU-an, Peraturan Pemerintah atau PP merupakan bagian produk hukum yang secara hirarki berada di bawah UU. Sebagai produk hukum, termasuk PP 61/1999 tentu saja telah mengikat dan perlu dihormati walaupun tidak menutup kemungkinan untuk dikritisi dan diubah, tentu saja melalui mekanisme yang berlaku. Dalam PP 61/1999, Pasal 7 secara jelas disebutkan bahwa penyelenggara PT-BH terdiri dari Majelis Wali Amanat, MWA (Board of Trustee), Badan Audit, Senat Akademik, Pimpinan Universitas (Rektor dan Pembantu Rektor), Staf Pengajar, Staf Administratif, Unit Pelaksana Akademis, Unit Pelaksana Administratif, dan Unit-unit Pelaksana lainnya. Secara organisatoris, keberadaan MWA sendiri merupakan badan tertinggi dari PT-BH. Oleh karena itu MWA merupakan representatif dari pemerintah dan masyarakat yang terdiri dari Menteri Pendidikan Nasional, Senat Akademik, masyarakat luas dan Rektor. Dengan struktur yang demikian, PT-BH sudah tidak ada jalur komando dari pemerintah c/q Ditjen Dikti ke PT-BH (University Management and Funding Mechanism, Background paper Document II, Ditjen Dikti, 1999). Khusus mengenai perwakilan masyarakat luas, perguruan tinggi bersangkutan yang perlu mendefinisikan siapa yang akan dimasukkan dalam MWA melalui perwakilan ini. Perwakilan pemerintah dalam MWA sendiri perlu dipahami dalam arti bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh MWA yang menyangkut bidang kebijaksanaan umum pengembangan non-akademik-termasuk perubahan status aset-aset dari PTN ke PT-BH-, perencanaan strategis, penganggaran, kinerja kepemimpinan memang masih perlu diketahui oleh pemerintah.

Untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam kaitannya dengan perubahan PTN menjadi PT-BH, pemerintah dalam hal ini Ditjen Dikti telah membentuk Tim Nasional Otonomi Perguruan Tinggi yang anggotanya terdiri dari berbagai instansi terkait. Hasil kerja tim ini adalah University Autonomy Background paper Document I dan University Management and Funding Mechanism, Background paper Document II. Tim ini kemudian diperluas dengan pembentukan Tim Persiapan Otonomi Perguruan Tinggi dan menghasilkan dokumen University as a Legal Entity, Guidelines for Development of Plan. Dalam guideline tersebut dirinci secara jelas prosedur maupun tata cara dalam pengajuan PTN menjadi PT-BH. Salah satu prosedur yang harus dilalui adalah mengajukan proposal perubahan status kepada pemerintah c/q Depdiknas yang berisi tiga hal pokok: (i) Evaluasi Diri (Self Evaluation), (ii) Perencanaan (Development of Plan) yang mencakup Perencanaan Strategi (Strategic Plan) dan Perencanaan Masa Transisi (Plan for Transition).

Mempelajari berbagai dokumen di atas, dilihat dari sisi keinginan untuk mandiri-mandiri dalam arti otonom dalam mengelola perguruan tinggi-nampak bahwa untuk mengubah PTN menjadi PT-BH dalam konteks peningkatan kualitas dan kompetisi skala global memang suatu yang chalenging. Namun perlu dipersiapkan dengan matang termasuk konsekuensinya baik secara ekonomis, psikologis maupun sosial. Konsekuensi ekonomis dimaksudkan di sini bahwa PT-BH melalui MWA mempunyai peluang untuk menentukan kebijakan finansial secara otonom, termasuk menentukan besarnya SPP, subsidi pemerintah yang diberikan dalam bentuk block grant, pengembangan sumber-sumber pendanaan dari jalur komersial, dan sebagainya. Konsekuensi psikologis dan sosial sangat berkait dengan perubahan PTN menjadi PT-BH yang menekankan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Hal ini tidaklah mudah dapat diselesaikan karena akan menyangkut perampingan jumlah staf dan perubahan cara berpikir maupun perilaku dari segenap sivitas akademikanya.

***

UGM merupakan salah satu universitas dari empat PTN yang mendapat tawaran dari pemerintah untuk mengajukan PT-BH. Dalam merespons tawaran tersebut, berbagai persiapan telah dilakukan. Namun bukan berarti UGM sudah memutuskan secara final mengubah status menjadi PT-BH. Setelah mempelajari dengan saksama profil yang menggambarkan kekuatan maupun kelemahan yang melekat pada UGM, menganalisa kondisi eksternal tantangan yang harus dihadapi khususnya dalam mempertahankan keberadaan UGM agar tetap diterima oleh masyarakat luas baik nasional maupun internasional, risiko-risiko ekonomi, sosial maupun psikologis menjadikan UGM harus bersikap ekstra hati-hati, perlunya pembicaraan dengan semua sivitas akademika melalui mekanisme organisasi yang berlaku dan dilakukan dengan kepala dingin dan pikiran jernih sehingga hasil keputusannya akan mempunyai nilai kebijaksanaan yang tinggi.

Dilihat dari sisi jumlah mahasiswa mulai dari program D-3, S-1, Ekstensi, S-2, Profesi, Magister Manajemen, dan S-3, mahasiswa UGM telah mencapai 40.404 orang, terbesar di Indonesia. Dukungan staf di 18 fakultas, unit pelaksana akademik maupun unit pelaksana administratif mencapai lebih dari 5.670 yang terdiri dari staf akademik sebanyak 2.270, staf non-akademik sebanyak 2.400 dan staf honorer sekitar 1.000 orang mencerminkan bahwa ibaratnya UGM menghela gerbong yang berisi penumpang lebih dari 46.500 orang (staf dan mahasiswa). Besarnya jumlah mahasiwa yang harus dilayani menjadikan UGM sebagai institusi pendidikan yang mengarah pada proses pendidikan massa. Situasi ini secara substantif membawa konsekuensi pada penurunan kualitas hasil didik. Dikaitkan dengan PT-BH yang menekankan pada aspek kualitas dengan konsekuensi harus efisien dan produktif dalam penyelenggaraan pendidikannya, dengan demikian merupakan buah simalakama bagi UGM.

Akhir-akhir ini sekitar 50 mahasiswa yang tergabung dalam berbagai kelompok menyatakan menolak adanya otonomi kampus versi rektorat dengan cara membawa poster berkeliling kampus maupun mendirikan tenda di ujung boulevard. Alasan yang dikemukakan adalah perlunya pendidikan murah, kapitalisme, dan sebagainya. Lepas dari aspirasi yang dibawakannya, kelompok ini tentu saja belum mencerminkan aspirasi mahasiswa UGM secara keseluruhan yang berjumlah 40.404 itu.

Sebagai catatan, kontribusi finansial mahasiswa UGM melalui SPP dari keseluruhan total biaya pendidikan sebesar 27,7 persen. Angka ini belum dihitung karena faktor depresiasi. Jumlah mahasiswa yang menerima beasiswa dari berbagai instansi saat ini mencapai 11,6 persen. Program PBUD/PBAD mencapai 18,1 persen. Selain itu dari perhitungan yang ada, subsidi pemerintah untuk mahasiswa tak kurang dari Rp 3,5 juta per mahasiswa per tahun. Subsidi ini kira-kira setara dengan biaya subsidi untuk meluluskan 100 anak sekolah SD.

Memang tiada pendidikan yang murah di dunia ini. Mengambil contoh di Jerman, mahasiswa di perguruan tinggi negeri dibebaskan sama sekali dari uang kuliah. Sepenuhnya disubsidi pemerintah. Tetapi perlu dicatat bahwa pembebasan SPP itu diikuti dengan kebijakan perguruan tinggi yang harus dijalankan berdasarkan market driven. Program studi yang tidak bisa membuktikan lulusannya akan diterima di dunia kerja, harus ditutup.

Tidak ada patokan berapa idealnya besarnya SPP. Di negara-negara yang berbahasa ibu bahasa Inggris yang banyak mahasiswa Asianya sekolah di sana seperti Amerika, negara-negara Eropa dan Australia, SPP mahasiswa ditunjang oleh-salah satunya-SPP mahasiswa asing sehingga SPP untuk mahasiswa lokal bervariasi antara 18-30 persen dari total biaya pendidikan.

Dalam konteks kompetisi global, kualitas memang merupakan kata kunci. Sepertinya sudah menjadi hal yang universal memang bahwa kualitas akan berkaitan dengan efisiensi dan produktivitas. Namun apabila kualitas tidak dijadikan sebagai fokus atau bahkan target dalam pendidikan maka dunia pendidikan akan berhadapan dengan seleksi alam.

Hal yang sekarang menjadi kekhawatiran dunia pendidikan tinggi adalah masuknya tenaga asing di Indonesia. Dilihat dari sisi alokasi dana pendidikan, dapat diberikan contoh negara tetangga Malaysia sudah berani mengalokasikan lebih dari 25 persen anggaran belanja negaranya untuk pendidikan. Di negara kita tercinta ini pendidikan hanya menerima kurang dari 10 persen.

Pengubahan status dari PTN menjadi PT-BH agar menjadi universitas yang otonom memang bukan satu-satunya jalan untuk meningkatkan kualitas. Namun apabila peluang ini juga dilewatkan begitu saja, keberadaan universitas kita dalam percaturan skala nasional maupun internasional menjadi taruhannya. Oleh karena itu suatu pengambilan keputusan yang arif bijaksana yang disertai dengan langkah-langkah konkret memang sangat diperlukan.

*Sahid Susanto, anggota tim persiapan otonomi perguruan tinggi dari UGM

Berita opini lainnya: