back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Kamis, 13 Juli 00
Jawa Pos


Ancaman Mahkamah Militer Untuk Bupati Sampang Dinilai Politis

PAMEKASAN - Rencana pemeriksaan Bupati Sampang Senior Superintendent (Kolonel) H Fadlilah Budiono oleh Dan Pomdam V Brawijaya, berkaitan dengan kasus penyalahgunaan bantuan pengungsi Sambas, dinilai politis oleh Kapolwil Madura, Senior Superintendent (Kolonel) Drs Djoko Satriyo. Dia mengatakan, rencana Dan Pomdam memahmilkan bupati Fadlilah di peradilan militer sebagai bentuk konspirasi politis menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Sampang awal Agustus nanti.

Djoko mengatakan, pemeriksaan bupati Fadlilah di peradilan militer soal dugaan penyalahgunaan bantuan pengungsi Sambas telah keluar dari prosedur hukum Polri. Sebab, katanya, Fadlilah sebagai anggota Polri yang aktif punya atasan yang berhak menghukum (Ankum), yaitu Kapolda Jatim dan Kapolri. "Hanya Kapolda Jatim dan Kapolri yang bisa memeriksa Fadlila bila ingin mengadili kasus penyalahgunaan bantuan pengungsi Sambas. Bukan lagi Dan Pomdam V Brawijayada yang dibawa naungan Tentara Nasional Indonesia (TNI)," jelas Djoko.

Menurut Djoko, sebaiknya Dan Pomdam V Brawijaya tidak ngotot ingin memeriksa Fadlilah soal kasus pengunsi Sambas itu. Kebijakan Dan Pomdam V itu jelas bertolak belakang dengan independensi Polri yang sejak 1 Juli 2000 sudah pisah dari TNI yang dibawah naungan Departemen Pertahanan (Dephan).

Kapolwil Djoko berharap, Dan Pomdam V Brawijaya Kol TNI Suyono bisa menempatkan kasus penyalahgunaan pengungsi Sambas itu secara proporsional. Jangan menggunakan hegemoni kekuatan yang bisa merusak citra TNI di mata masyarakat.

"Saya yakin Dan Pomdam V Brawijaya dan jajarannya bisa memahami bahwa Bupati Sampang Kol Pol Fadlila punya atasan yang berhak menghukum seperti, Kapolwil Madura, Kapolda Jatim dan Kapolri. Bukan lagi Dan Pomdam V Brawijaya. Sebab, Polri secara total pisah dari TNI," tegas Djoko.

Djoko menilai kasus penyalahgunaan bantuan pengungsi Sambas itu tergolong tindak pidana umum. Karena itu, pemeriksaan terhadap yang menyalahgunakan lebih tepat dilakukan oleh pihak kepolisian. Bukan diselesaikan lewat peradilan militer. (ham)