back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Kamis, 25 Mei 2000
Jawa Pos


Aparat Desa Protes Camat Kadur

PAMEKASAN - Sejumlah aparat Desa Bungbaru Kecamatan Kadur beberapa hari lalu memprotes Camat Kadur soal pungutan tunjangan kekurangan penghasilan (TKP) perangkat desa sebesar Rp 220 ribu. Pungutan itu dinilai memberatkan aparat desa karena jumlah pungutan terlalu besar."Sejumlah aparat desa hanya menerima Rp 1 juta. Lagi pula dipungut oleh camat sebesar Rp 220 ribu. Ini sangat memberatkan kepada aparat desa," lapor sejumlah aparat desa Bungbaru kepada Komisi A DPRD Pamekasan.

Menanggapi surat keberatan aparat Desa Bungbaru, Rabu kemarin sekita pukul 09.00 WIB komisi A mengadakan klarifikasi bersama Camat Kadur, Drs Fauzan, dan Kepala Desa Bungbaru, Zubairi. Dalam klarifikasi itu Camat Kadur Drs Fauzan membenarkan kalau ada pungutan dana TKP sebesar Rp 220 ribu per desa pada anggaran 1999/2000.

Namun, kata Fauzan, biaya pungutan itu telah melalui kesepakatan oleh sejumlah aparat desa se kecamatan Kadur. "Dana Rp 220 ribu itu hanya partisipasi desa. Tidak benar kalau dikatakan pungutan itu sebagai biaya tambahan camat," ujar Camat Fauzan dihadapan komisi A.

Menurutnya, pungutan dana itu bukan untuk pribadi camat saja, melainkan untuk pos-pos lain. Seperti, anggaran Camat Kadur sebesar Rp 40 ribu, pemerintah kabupaten (pemkab) Pamekasan Rp 10 ribu, pembantu bupati kecamatan Kadur sebanyak Rp 10 ribu, sekcam Kadur, Rp 10 ribu, staf pemdes kecamatan Kadur Rp 25 ribu.

Staf umum kecamatan juga dapat bagian sebesar Rp 15 ribu, foto copy Rp 5 ribu, BRI Kecamatan Kadur Rp 25 ribu, Lomba Desa Rp 35 ribu, biaya korban Rp 15 ribu, dan pengajian desa Rp 30 ribu.

Menanggapi protes aparat desa Bungbaru tersebut, Kades Zubair menjelaskan pungutan TKP perangkat desa ini sebenarnya tidak maslaah. "Hanya ulah orang tertentu yang tidak puas dalam pilkades. Mereka hanya bikin ulah saja," ujar Zubairi.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, KH Fariduddin S.Ag., mendesak agar kesepakatan antara camat dan kades itu dituangkan dalam pernyataan formal. Dikatakannya, kesepakatan pungutan biaya TKP aparat desa yang ditetapkan melalui kades dan camat tidak ada dalam aturan yang membenarkannya. "Apalagi dalam pertemuan itu hanya dilakukan anatara kepala desa dan camat saja. Sedangkan aparat desa lainnya tidak dilibatkan," jelas Fariduddin. (ham)