back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Rabu, 17 Mei 2000
Jawa Pos


Mantan Kades Candi Burung Kangkangi 3,4 Hektar Tanah Kas Desa?

PAMEKASAN - Karena merasa tanah percaton desanya masih belum diserahkan oleh mantan kades, H. Muhammad Lukman, Kades Candi Burung Kecamatan Proppo, mengadukan masalah itu ke DPRD II Pamekasan. Kemarin Komisi DPRD memanggil H. Muhammad Lukman dan mantaan Kades Candi Burung, Hairul. Keduanya dimintai keterangan oleh Komisi A dalam rapat Komisi yang dihadiri Kabag Pemerintahan Desa Pemda Pamekasan Drs Taufiq Haryono. Menurut A. Suli Faris anggota komisi A dari FPP Kades Candi Burung telah cukup lama melaporkan masalahnya. Namun baru kali ini Komisi A bisa berhasil memanggil dan meminta keterangan padanya termasuk juga mantan kades Candi Burung, Hairul. "Keduanya dimintai keterangan secara terpisah agar tidak terjadi bentrok atau hal yang tidak diinginkan," papar Suli.

Suli menjelaskan, dari laporan Kades Candi Burung, tanah kas desa yang dimiliki desanya sebenarnya ada dua jenis, yang pertama terdapat dalam Persel 28 seluas sekitar 34 ribu m2 dan tanah yang terdapat dalam Persel 04 seluas 9 ribu ribu m2. Untuk tanah yang terdapat dalam persel 28 itu sejak dilantik sebagai Kepala Desa mulai Januari lalu, hingga saat ini masih belum diserahkan oleh mantan Kades Candi Burung.

Sedangkan yang terdapat dalam persel 04 seluas 9 ribu m2 sudah dilakukan tukar guling seluas 5 ribu m2, saat Mantan Kades memegang jabatan sebagai Kades. namun sisanya hingga saat ini masih juga belum dikembalikan. "Jadi bisa dikatakan hampir sebagian besar di tanah kas Desa Candi burung ini tidak diserahkan sama sekali pada Kades yang baru itu. Ini masalah yang seharusnya diatasi agar persoalan pembangunan desa bisa berjalan lancar, " tandas Suli.

Sementara itu, Hairul mantan Kades Candi Burung saat kepada komisi A mengatakan semua tanah yang mejadi hak desa telah diserahkan pada Kades yang baru. Bahkan untuk tanah yang terdapat dalam Persel 04, karena dilakukan tukar guling, Hairul mengaku sebagian tanah miliknya sendiri sempat jadi korban atau terikut dalam tukar menukar itu. "Kepada dewan Hairul mengaku telah menyerahkannya. Ini repot memang, " tandas Suli.

Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, Komisi A bersama lembaga atau instansi pemerintah terkait, baik dari BPN, Bagian Pemerintahan Desa, Pembangunan Masyarakat Desa, PBB, Camat dan Muspika Proppo dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan lapangan. "Kita akan lakukan pendataan secara lengkap, kalau perlu akan dilakukan pengukuran ulang atas tanah milik kas desa itu, " kata Suli. (dwi)