back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
Senin, 24 April 2000
Jawa Pos


Ketua STAIN Pamekasan Diberi Batas Waktu 6 Bulan
Dirjen Bimbaga Islam Minta 6 dari 13 CPNS dicoret

PAMEKASAN - Senat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan memberi batasan waktu selama 6 bulan, bagi Ketua STAIN Drs Mohammad Zaini bersama jajaran pimpinan STAIN lainnya guna melakukan perbaikan manajemen. Jika dalam rentang waktu itu tida ada perubahan Senat STAIN akan melakukan restrukturisasi atau pergantian kepeminpinan. Keputusan itu tercetus dalam pertemuan antara Senat STAIN Pamekasan dengan Ketua STAIN Drs Muhammad Zaini dan jajaran pimpian STAIN lainnya, Sabtu (22/4) kemarin. Pertemuan itu dilaksanakan untuk menyampaiklan hasil saran dan tindak lanjut dari Dirjen Bimbaga Islam Departemen Agama RI, atas berbagai persoalan yang terjadi di STAIN Pamekasan.

" Sesuai saran Jakarta kami diminta memberi tegoran. Untuk sementara kami beri batasan selama 6 bulan, jika selama waktu itu tidak ada perubahan sesuai perintah Dirjen, harus dilakukan restrukturisasi," tutur Drs Bustami Said, salah seorang anggota Senat STAIN Pamekasan.

Pada tanggal 17 sampai 19 April lalu Drs Bustami Said menghadap Dirjen Bimbaga Islam Departemen Agama RI. Kedatangan Drs Bustami Said ke Dirjen Bimbaga Islam untuk meminta jawaban atas hasil investigasi Dirjen seputar dugaan KKN dan persoalan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di STAIN Pamekasaan.

Menurut Bustami Said ada beberapa bahan klarifikasi dengan Dirjen Bimbaga Islam, selain strukturisasi kepeminpinan, Dirjen juga dengan tegas meminta agar 6 orang CPNS ( Shaleh Suaidi cs) yang dinyatakan lulus pada rekrutmen beberapa waktu lalu, digagalkan. Sementara 7 orang lainnya diperbolehkan untuk diangkat menjadi pegawai negeri di STAIN.

Sementara masalah kelas jarak jauh atau relokasi yang selama ini banyak kalangan anggota Senat STAIN yang mempersoalakan, Dirjen menetapkan agar program itu ditutup dan dikonsentrasikan di Pamekasan. Pengangkatan dosen luar biasa diminta untuk ditertibkan sesuai dengan kualifikasi yang berlaku diperguruan tinggi. "Sementara untuk masalah keuangan Dirjen belum menemukan adanya penyimpangan, hanya masalah administrasinya perlu dibenahi," papar Bustami Said.

Secara umum, lanjut Bustami Said, STAIN Pamekasan diminta oleh Dirjen Bimbaga Islam untuk mampu menyelesaikan masalahnya sendiri, tanpa harus bergantung pada pusat. Bila tidak dapat melakaukan dengan baik, maka kemungkinan STAIN Pamekasan akan diturunkan peringkatnya menjadi satu program studi saja. (dwi)