back
Serambi MADURA PadepokanVirtual
Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Rabu
15 Desember 1999
Suara Radar Madura


Sidang Lanjutan Kasus Penculikan Siswi SMU

Pamekasan, Radar.-

Sidang lanjutan kasus penculikan siswi SMU selama 12 hari di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa kemarin, mulai ada titik terang. Terdakwa H. Mhl (25) agaknya bisa bernafas lega. Karena, dari keterangan korban, NV sebagai saksi dan Elly teman korban, juga sebagai saksi, memberikan penjelasan yang mengarah pada perasaan suka sama suka keduanya, bukan penculikan.

Seperti sidang sebelumnya, ruang sidang penuh sesak dengan kehadiran sejumlah LSM dan aktivis mahasiswa Pamekasan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Sidang lanjutan kemarin, dukungan terhadap NV tambah membludak. Tampak hadir anggota LSM Gender Forum Komunikasi Sahabat Kita (FKSK) Pamekasan, PMII Komisariat STAIN, FPI, Yayasan Amalia, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Surabaya. H. Mhl saat diberi kesempatan menjelaskan duduk persoalan oleh Ketua Majelis Hakim Imam Roesbandi SH mengatakan, bahwa dirinya dan NV sudah lama menjalin hubungan asmara. Namun, kata H. Mhl, hubungan itu secara sembunyi. "Karena kalau ketahuan ibunya, NV akan dimarahi," ujar H. Mhl.

Selain itu, H. Mhl juga menjelaskan persoalan tuduhan melarikan NV selama 12 hari ke villanya di Tretes Pasuruan. Menurutnya, dirinya tidak pernah melarikan NV. Melainkan NV sendiri yang minta diajak jalan-jalan sampai ke Tretes. "Sehari sebelum kejadian tanggal 13 tengah malam, NV menghubungi HP saya. Dan memanggil sayang kepada saya untuk ditunggu depan Irama Plaza jam 06.00 WIB. Bukan saya yang memaksa NV. Tapi NV sendiri yang mengajak saya untuk jalan-jalan," ujar H. Mhl yang disambut teriakan oleh pengunjung.

Setelah H. Mhl diberi kesempatan menjelaskan panjang lebar, Majelis Hakim juga menghadirkan saksi lainnya. Elly teman akrab NV dalam keterangan saksinya menjelaskan, setelah 12 hari NV menghilang, pertama datang ke Elly tidak menunjukkan rasa kecewa atau penyesalan. Bahkan, kata Elly, NV malah tersenyum saat diberi tahu,kalau dirinya sedang dicari ibunya.

"Saya tanya kepada NV ke mana saja selama ini. Ibumu sedang mencarinya. NV tidak menjelaskan, ia hanya tersenyum," ujar Elly saat ditanya Majelis Hakim ketika pertama ketemu NV setelah kejadian itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga NV, Zainal Bahri, SH mengatakan materi sidang kali ini tampaknya sengaja diarahkan kepada suka-sama-suka. Bukan penculikan, sebagaimana laporan keluarga korban.

Meski demikian, kata Zainal Bahri, kasus tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran UU KUHP pasal 332 ayat 1 yakni, perbuatan H. Mhl tergolong membawa anak di bawah umur tanpa sepengatahuan orang tua. Dan dijerat hukuman selama 7 tahun.

Sedangkan kalau digolongkan pada tindak kekerasan, kata Zainal Bahri, keluarga korban sulit mendatangkan saksi. Karena tukang becak di sekitar TKP yang diharap bisa memberikan saksi, juga tidak tahu.

"Tapi saya bisa menuntut balik sesuai pengakuan NV. Awal pertama NV dipaksa berulang kali. Karena pemaksaan H. Mhl berualang kali, akhirnya NV bersedia ajakan H. Mhl karena ketika memaksa H. Mhl sambil lalu mengancam," ujar Zainal Bahri, SH. (dwi)