back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Radar Madura
11 Maret 2000
Jawa Pos


Pemda Harus Ikut Bantu Kembalikan Pada Rakyat
Samsul Arifin: Ribuan Hektar Lahan Pegaraman dikuasai Pihak lain

PAMEKASAN - Pemerintah Daerah Tingkat II di Madura diharapkan responsip membantu masyarakat yang ingin merebut kembali tanah miliknya yang saat ini banyak dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab jika tanah itu kembali dimiliki rakyat, Pemerintah Daerah akan mendapat banyak tambahan masukan dan juga bisa membuka jalan menuju peningkatan ekonomi masyarakat. Syamsul Arifin SH, seorang pengamat pertanahan mengatakan, di Madura terdapat ribuan hektar lahan produktif milik rakyat yang sejak puluhan tahun dikuasai oleh BUMN tertentu. Proses pergantian kepemilikan konon banyak dilakukan secara tidak ''etis'' dan penuh rekayasa. Tak pelak bila pada momentum reformasi tiba kini masyarakat banyak menuntut agar hak atas tanah itu kembali diberikan kepadanya.

Diantara tanah yang kini banyak dikuasi oleh BUMN yaitu lahan pegaraman. Menurut Arifin ribuan hektar lahan pegaraman di Madura ini, terutama di Sumenep dan Pamekasan sejak awal milik rakyat, namun karena ada rencana proyek modernisasi pegaraman, puluhan tahun yang lalu banyak lahan garam itu dikuasi secara tidak ''etis'' oleh PT Garam.

Arifin menegaskan jika tanah itu diberikan kembali pada rakyat, maka ada dua keuntungan yang bisa diperoleh, pertama petani bisa meningkatkan kesejahteraannya, karena mendapat tambahan lapangan kerja. Kedua pemerintah derah akan mendapat tambahan Pajak Bumi dan Bangunan. Dikatakan pada saat tanah itu dikuasai oleh badan milik negara, nilai PBB yang diterima pemerintah daerah amat kecil.

"Prolehan PBB yang didapat dari badan usaha negara, kecil hanya 10 persen dibandingkan dengan PBB atas tanah yang kuasai petani. Apalagi belakangan banyak badan milik negara yang ''malas'' bayar pajak tanah yang dikelolanya, sehingga keuntungan bagi pemerintah daerah tidak ada sama sekali," jelasnya.

Menurut Arifin, pengembalian tanah pada rakyat sesuai dengan tuntutan penerapan Unadang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomisasi Daerah."Kalau pemerintah daerah berhasil membantu mengembalikan tanah hak milik rakyat yang kini banyak dipersoalkannya, maka tiap pemerintah daerah di Madura ini akan banyak terbantu dalam menghadapi otonomisasi daerah, khususnya dibidang kemandirian ekonomi," tambahnya. (dwi)