back
Serambi MADURA PadepokanVirtual
Surabaya Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Selasa
14 Desember 1999
Radar Madura


Tiga KUD yang Memenuhi Syarat
Sebagai Lembaga Penyalur

Dari 21 lembaga penyalur, hanya terdapat 3 Koperasi Unit Desa (KUD) yang memenuhi syarat sebagai lembaga penyalur. Tiga KUD itu adalah KUD Kecamatan Kota Pamekasan, Kecamatan Galis dan Pademawu. Untuk pembagaian areal pertanian KUD Kecamatan Kota sudah dimuali hari kamis kemarin. Dan dua KUD lainnya, baru dirapatkan hari senin kemarin.

Kepala Kandepkop Pamekasan, Drs. Soembodo menegaskan, sesuai ketentuan intern tim KUT Pamekasan dengan batas pelunasan 15 Desember, siap mengambil tindakan kepada lembaga penyalur yang melewati batas pelunasan. Dikatakan, untuk MT 1999/2000, pihak Depkop benar selektif dan tidak ada rasa toleran dalam mengambil mitra sebagai lembaga penyalur."Sesuai arahan Bupati Dwiatmo Hadiyanto untuk MT 1999/2000 syarat lembaga penyalur harus melunasi kredit diatas 75 % serta menyertakan anggota Kelompok Tani. Selain itu juga, petani harus menunjukkan bukti kepemilikan areal pertanian," ujar Drs. Soembodo.

Soembodo yakin bila aturan pengucuran dana KUT diterapkan, kejadian MT sebelumnya tidak akan terulang kembali. Sebab, jelasnya, nama anggota kelompok tani yang sudah terdaftar tidak bisa memanipulasi areal tani kembali. "Misalnya ada nama anggota kelompot tani yang dirubah pada anggota kelompok tani lainnya. Sementara lahan baru itu nantinya sebagai kunci jawabannya," paparnya.

Menyinggung soal rumor sejumlah pengurus lembaga penyalur yang terancam black list dan sudah siap-siap membuat Koperasi Pesantren baru, untuk diajukan sebagai lembaga penyalur kepada Depkop, Drs. Soembodo berjanji hal itu tidak akan terjadi. "Tidak semudah itu sekarang Depkop dibodohi. Karena data nama-nama pengurus lembaga penyalur yang terkena black list sudah tersimpan. Hal itu mustahil terjadi," tegas Soembodo.

Sementara berkait tindakan Depkop soal lembaga penyalur yang tidak bisa mengembalikan dana KUT sebesar 80 % tanggal 15 Desember nanti, Drs. Soembodo akan menyerahkan kepada Bupati Pamekasan sebagai penanggungjawab pelaksanaan KUT MT 1998/1999. "Kita tunggu hasil rapat setelah batas akhir pengembalian tanggal 15 Desember nanti. Bagaimana baiknya, kita serahkan kepada Bupati Dwiatmo Hadiyanto."(ham)