back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long e-Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

DAERAH
Sabtu, 21 Oktober 00
SURYA


Ketua Koperasi Serba Usaha 'Andalas' Tersangka
Korupsi Rp 1,5 Miliar

Pamekasan: Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) 'Andalas', Drs Zammil, dijebloskan ke dalam tahanan Polres Pamekasan, Kamis (19/10) malam, setelah menjalani pemeriksaan kasus korupsi dana kredit usaha tani (KUT) di Mapolres sekitar 6 jam.

Zammil yang juga guru sekolah dasar (SD) warga Jl Dirgahayu Pamekasan itu, akhirnya jadi tersangka penggelapan uang kredit usaha tani (KUT) sebesar Rp 1,5 miliar dan memalsukan ratusan tanda tangan petani. Terkait dugaan korupsi itu Zamil menjalani pemeriksaan di Mapolres mulai pukul 11.00-17.00 Wib.

Kapolres Pamekasan, Supt Drs Sahrul Mamma, didampingi Kasarserse Iptu Imam Anshori Ssos, mengatakan, tersangka ditahan kerena diduga kuat telah menggelapkan uang negara dan pemalsuan tanda tangan kelompok tani.

"Hingga kini kami terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan pada pemeriksaan lanjutan nanti ada tersangka lain," ujar Kapolres Sahrul Mamma kepada Surya, Jumat (19/10).

Pengusutan penggelapan KUT dan pemalsuan tanda tangan petani terhadap tersangka, setelah petugas mendapat rekomendasi dari panitia khusus (Pansus) KUT yang dibentuk DPRD Pamekasan. Kemudian Polres melakukan penyidikan, diantaranya Departeman Koperasi (Depkop), bank, petugas penyuluh lapangan (PPL) dari Kecamatan Proppo, Tlanakan dan PPL Palenga`an, serta ketua kelompok tani.

Modus operandinya, tersangka sebagai Ketua KSU Andalas yang bergerak di bidang jual beli sembako dan polowijo, mengaku membawahi 6 kelompok tani yang membutuhkan suntikan dana.

Kebetulan pada Januari 1999 ada program KUT. Atas nama KSU Andalas, Zammil mengajukan kredit kepada bank sebesar Rp 1,5 miliar untuk disalurkan kepada enam kelompok tani.

Setelah mendapat rekomendasi dari Depkop Pamekasan dan PPL, akhirnya KSU Andalas mendapatkan kredit sebesar Rp 1,5 miliar. Namun belakangan ketahuan, enam kelompok tani dan anggota yang diajukan oleh tersangka untuk mendapatkan KUT semuanya fiktif. Diduga saat mengajukan kredit itu, Zammil membuat rencana detail kebutuhan kelompok (RDKK) dan tanda tangan palsu.

Sudah habis

Kepada petugas Zamil mengakui, dana KUT yang cair sebesar Rp 1,5 miliar itu semuanya sudah habis. Sekitar Rp 1 miliar digunakan sendiri untuk bisnis lombok dan membuat gudang di kawasan Teja, dan Rp 200 juta telah dikembalikan ke bank. Sedangkan yang Rp 600 juta diberikan kepada tiga kelompok tani.

Tetapi dalam pemeriksaan sebelumnya, uang itu hanya diterima tiga ketua kelompok tani saja, dan tidak pernah disalurkan ke petani. Sebab, daftar anggota petani yang dicantumkan semuanya fiktif.

"Beberapa waktu lalu, truk kami memuat lombok tujuan Jakarta dirampok di kawasan Boyolali. Saat itu kami menderita kerugian sekitar Rp 150 juta. Kalau kami disuruh mengembalikan seluruh pinjaman itu rasanya sulit. Dapat dari mana kami uang sebanyak itu," tandas Zamil.(sin)