SURABAYA
Senin, 21 September 1998

Surabaya Post

Sekitar 25 orang wakil 179 warga Pulau Mandingan, Kec. Sampang, Kab. Sampang, datang ke Gedung DPRD Jatim, Senin (21/9) siang tadi. Mereka menuntut agar kegiatan industri eksploitasi minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh MMSI (Mobil Madura Strait Incorporation) di atas lahan 160 ha di Pulau Mandingan segera dihentikan.
Selain menyampaikan surat pada pimpinan DPRD Jatim, para wakil warga Pulau Mantingan yang dikomandani Imam Ghazali Said, juga melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi A. Mereka diterima oleh H Muchtar Abdul Kadir, Moeslimin BBA, dan Drs A. Muchid Effendi.
Menurut Imam Ghazali, Pertamina telah menyerahkan proyek eksploitasi minyak dan gas bumi di Pulau Mandingan pada MMSI, setelah mengantongi izin lokasi dari Gubernur Jatim tahun 1996 lalu. Bahkan berdasar hasil penelitian Tim Ahli dari UGM (Universitas Gajah Mada) 1997, Pulau Mandingan secara positif mengandung minyak dan gas bumi.
"Tapi ketika dilakukan pembebasan tanah tahap I, warga Pulau Mandingan hanya diberi ganti rugi sebesar Rp 6 ribu/m2. Dengan harga sebesar itu, tanah milik warga yang sudah dibebaskan sudah mencapai 271.792 m2. Model pembebasan tanah, warga sempat dipaksa dan diancam oleh aparat," ujar Imam Ghazali, sebelum rapat dengar pendapat.
Setelah mengetahui berhasil, lanjut dia, upaya pembebasan tanah tahap II dilakukan. Sedangkan harga tebus tanah yang diberikan pada warga sebesar Rp 40 ribu/m2. Maka tanah warga yang berhasil dibebaskan pada tahap II jumlahnya mencapai sekitar 100 ribu m2.
"Di era reformasi seperti sekarang ini, warga Pulau Mandangin sepakat mengadukan masalah proyek eksploitasi minyak dan gas bumi pada DPRD Jatim. Sebab pada umumnya warga menyerahkan tanahnya itu secara terpaksa, karena ada unsur ancaman dari aparat. Untuk itu kami sepakat menggugat proyek milik Pertamina tersebut," kata Imam Ghazali.
Warga Pulau Mandingan sebenarnya ekonominya sudah mapan, dengan mata pencahariannya sebagai nelayan. Sehingga dengan adanya proyek eksploitasi minyak dan gas bumi yang dikerjakan oleh MMSI, dikhawatirkan mata pencaharian warga menjadi terganggu.
"Kriteria harga tanah selama ini tidak jelas. Maka bila proyek itu tetap dipaksakan, konsekuensinya harus ada keseragaman harga tanah. Namun jika upaya gagal ditempuh, sebaiknya proyek eksploitasi minyak dan gas bumi itu dibatalkan saja. Karena kenyataannya, warga Pulau Mandingan tidak mengetahui dampak lingungan dari proyek tersebut," ujar Imam Ghazali.
Sampai sekarang masih ada sekitar 10 ribu m2 tanah milik warga Pulau Mandingan yang belum berhasil dibebaskan oleh MMSI. Mereka tetap bertahan bersama dengan warga yang tanahnya sudah dibebaskan sebagai nelayan.
Sedangkan Bupati Sampang, Fahdilah Budiono, tetap berniat mengembangkan industri ekploitasi minyak dan gas bumi. (aka)