back
Serambi KAMPUS https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

JAWA TIMUR
Sabtu, 02 September 00
Surabaya Post


Fungsi Kopertis Tak Sekadar Urusi Status

Malang - Surabaya Post

Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Drs Muhadjir Effendi MAP, berpendapat, keberadaan Kopertis (koordinator perguruan tinggi swasta) tidak mungkin dihapus begitu saja. Badan itu masih tetap dibutuhkan, meski mungkin fungsinya diperluas, tidak sekadar mengurusi perguruan tinggi swasta (PTS), tapi juga PTN (negeri).
"Selama ini kesan yang ditangkap banyak orang adalah, Kopertis hanya mengurusi status. Padahal, kopertis juga bertugas mendistribusikan dosen PNS ke PTS sebagai dosen DPK (diperbantukan)," ujarnya di kampus Universitas Negeri Malang (UM) -- almamaternya -- Jumat (1/9).
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Sarana Akademik (Dirbinsarak) Depdiknas, Prof Dr Soeprodjo MEng mengatakan, kopertis akan diubah menjadi koperti. Artinya, bidang kerja badan itu tidak hanya untuk PTS tapi juga PTN.
Rencana tersebut diungkapkan dalam pertemuan antara tujuh rektor PTN se-Jatim dengan Dirbinsarak di kampus UM, 27 Agustus lalu. Tujuh rektor dimaksud berasal dari UM, Unibraw, Unej, Unair, ITS, Unesa, dan IAIN Sunan Ampel.
Menurut Muhadjir, kehadiran kopertis dimaksudkan untuk mengkoordinasi dosen DPK sebagai pegawai pemerintah pusat. Bagi PTS sendiri, kehadiran dosen DPK merupakan salah satu bentuk subsidi yang diberikan pemerintah.
Subsidi pemerintah kepada PTS memang tidak berupa uang, tapi bantuan tenaga dosen. Di UMM sendiri dosen DPK dari Kopertis sekitar 100 orang dan banyak yang sudah bertugas selama 20 tahun.
Kendati demikian, lanjut dia, PTS dituntut terus menambah dosen yayasan agar bila sewaktu-waktu pemerintah mencabut dosen DPK, sudah siap. Salah satu tugas kopertis adalah meredistribusi dosen DPK ke PTS yang membutuhkan.
"Karena itu kalau di satu PTS dosennya sudah kuat, bisa saja DPK-nya ditarik dan dipindahkan ke PTS lain yang masih membutuhkan," tambah mantan PR I UMM itu.
Salah satu hal yang jadi masalah bagi PTS, lanjut Muhadjir, kemungkinan muncul ketidakseimbangan gaji antara dosen DPK dengan dosen yayasan yang sama-sama mengajar di PTS. Karena itu bila dosen DPK gajinya naik, maka PTS yang mempekerjakan dosen yayasan harus menyesuaikan diri dan menaikkan gaji.
Hal itu mungkin bukan masalah bagi PTS yang kuat. Namun bagi PTS kecil, tentu cukup memusingkan. Karena itu saat pemerintah memberikan tunjangan struktural jutaan rupiah kepada PNS, banyak PTS kecil yang "pusing".
Bagi UMM sendiri, memperkuat dosen yayasanlah yang harus dipacu. Karena itu ketika pemerintah (kopertis) menawari dosen DPK lagi, tawaran tersebut langsung ditolak. (dia)