back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Virtual Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

12 Januari 2000 Republika


Moh Mahfud M.D. Profesor Pertama UII

Bagi Prof Dr Moh Mahfud MD (42), hari raya Idul Fitri 1420 H ini tampaknya dirasakan lebih istimewa dibandingkan dengan lebaran-lebaran sebelumnya. Pasalnya, terhitung sejak 1 November 1999, ia telah diangkat menjadi Guru Besar Madya dalam ilmu politik hukum dalam ilmu hukum. Pengangkatan itu dikuatkan dengan SK Mendiknas Nomor 84193/A2.IV.1/KP/1999.

''Dengan SK tersebut saya merasa mendapat hadiah Lebaran yang menyenangkan. Tapi, proses ini adalah proses normal, bukan hadiah dari Pak Yahya (Dr Yahya Muhaimin --Red) sebagai Mendiknas. Pak Yahya memang pembimbing saya ketika belajar di Pasca-Sarjana UGM, tetapi saya telah diusulkan sebagai guru besar sebelum Pak Yahya menjadi menteri. Kebetulan saja yang menandatangani SK adalah Pak Yahya karena terjadi pergantian Menteri. Jadi, tidak ada kolusi atau koncoisme dalam kasus ini,'' kata Moh Mahfud di Yogyakarta, Rabu (5/1).

Ia juga merasa senang karena gelar tersebut diperoleh bersamaan dengan dosen pembimbing lainnya dalam ilmu politik yaitu Afan Gaffar. Ketika itu, Afan Gaffar-lah yang mendorong Moh Mahfud untuk mengambil program doktor di UGM.

Jabatan guru besar yang diperoleh Moh Mahfud MD ini memang istimewa baik dari segi waktu maupun tempat meniti kariernya. Ia merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang meraih jabatan tersebut melalui karier dari bawah di kampus sendiri yaitu Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Selama ini banyak PTS yang mempunyai guru besar, tetapi mereka mengambil pensiunan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Atau hanya promosi di PTS tetapi tidak meniti karier di PTS tersebut.

Dijelaskan Moh Mahfud, bahwa jabatan tersebut diperoleh setelah meniti karier selama 12 tahun sebagai PNS di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). ''Saya menjadi PNS (dosen negeri dipekerjakan di UII) sejak 1 September 1987. Terhitung 1 November 1999 telah diangkat menjadi profesor. Tepatnya saya tidak memakan waktu 25 tahun sampai 30 tahun seperti yang ditempuh banyak orang,'' kata Mahfud.

Namun, Moh Mahfud berhasil meloncati empat jabatan yang seharusnya ditempuh secara normal yang membutuhkan waktu kira-kira 15 tahun. Ia meloncat langsung menjadi guru besar setelah sebelumnya menjabat sebagai Lektor Madya.

Loncatan ini memang dibenarkan oleh SK Menpan Nomor 15/1987 yang isinya bagi doktor mempunyai karya prestasi tertentu (misalnya, menulis buku, penelitian, makalah, dan karya ilmiah di jurnal-jurnal yang terakreditasi secara nasional dan internasional) memang bisa diberi kesempatan meraih jabatan dengan cara melompat. ''Yang meloncat seperti saya adalah Yusril Ihza Mahendra atau Juwono Sudarsono,,'' ujarnya. n hep