back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

DIKBUD
Selasa, 18 Juli 00
KOMPAS


Belum Ada Aturan Mengenai "Land Grant Colleges"

Jayapura, Kompas

Belum ada aturan baku mengenai land grant colleges (LGC -pinjaman tanah/hutan dari pemerintah kepada perguruan tinggi negeri untuk dikelola) di perguruan tinggi dengan perusahan. Dalam kaitan itu, Universitas Cendrawasih (Uncen) masih mengkaji dan akan menyusun suatu aturan bersama sebagai kerangka pijakan bagi Uncen dan mitra kerjanya PT Hendrison Iriana agar tidak terjadi benturan kepentingan, termasuk kepentingan masyarakat.

Rektor Uncen Ir Frans Wospakrik MSc di ruang kerjanya di Jayapura pekan lalu mengatakan, program LGC sangat baik, karena program ini dapat menjadikan areal LGC sebagai pusat berbagai kegiatan yang berkaitan dengan fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketiga kegiatan ini masing-masing memiliki sifat multidimensional. Melalui program ini dapat dibangun berbagai riset di bidang pendidikan, konservasi, hukum, ekonomi, teknik, laboratorium dan sebagainya. Di samping itu, kegiatan-kegiatan ini juga akan menghasilkan dana agar dapat mengembangkan perguruan tinggi itu sendiri. Ini tentu berlaku bagi areal hutan yang masih potensial untuk digarap.

Riset-riset yang dikembangkan melalui program LGC juga bisa diteruskan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri. Di sini, kualitas para dosen, peneliti, dan mahasiswa pun diharapkan dapat berkembang melalui riset-riset yang ada.

Perlu pengkajian

Namun, bagi Uncen realisasi program tersebut termasuk lambat, karena masih harus menempuh berbagai prosedur, di antaranya karena Uncen bukan satu badan hukum yang bergiat di bidang usaha/bisnis. Oleh karena itu, perlu ada pengkajian, yang nantinya dapat menghasilkan dana (keuntungan bisnis) bagi perguruan tinggi, bukan sekadar penelitian.

"Diperlukan pengkajian mendalam, termasuk tentang hak ulayat masyarakat. Dalam hal ini masyarakat pemegang hak ulayat akan dilibatkan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi benturan kepentingan," tutur Frans Wospakrik.

Areal yang akan dikelola Uncen bersama PT Hendrison Iriana seluas 85.000 hektar merupakan lahan hak pengolahan hutan (HPH) dari perusahaan itu di Kecamatan Bintuni Kabupaten Manokwari. Setelah selesai, HPH dari Hendrison akan diserahkan kepada Uncen.

Namun, sampai saat ini belum ada satu ketentuan dan pola kerja yang jelas antara PT Hendrison Iriana dan Uncen. Juga belum ada satu aturan baku dari pusat yang mengatur pola kerja sama tersebut, sehingga Uncen sebagai promotor program itu harus menyusun satu aturan yang ditaati kedua pihak. Ini harus dilakukan, mengingat perguruan tinggi sering dijadikan tameng dari pengusaha untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. (kor)

Berita dikbud lainnya: