back
Serambi MADURA https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

Berita Utama
Rabu, 13 September 00
Jawa Pos


Menteri Dalam Negeri Juga Angkat Tangan
Kembalikan Kasus Sampang Kepada Dua Pihak Yang Berbeda Pendapat

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Suryadi Soedirdja mengembalikan penyelesaian kasus pemilihan bupati Sampang kepada Gubernur Jatim Imam Oetomo. Pemerintah pusat meminta kedua belah pihak yang berbeda pendapat -- kelompok Bupati terpilih Fadhilah Budiono dan saingannya Sanusi Djamaludin -- untuk kembali ke meja musyawarah.

''Mendagri tidak punya hak memutuskan karena itu menjadi hak DPRD Sampang,'' ujar Suryadi kepada wartawan sebelum mengikuti Pansus di DPR, kemarin.

''Lho, Gubernur kan sudah angkat tangan dan menyerahkan kasus Sampang kepada Mendagri,'' kejar wartawan. ''Benar! Gubernur sudah menyerahkan kepada saya. Tapi, Mendagri tidak punya wewenang memutuskan. Jadi, biar gubernur yang menyelesaikan secara musyawarah,'' jelas Suryadi.

Sampai kapan? ''Ya sampai ditemukan jalan keluarnya. Makanya, gubernur sekarang berupaya mengumpulkan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara musyawarah. Sampai siang ini, saya belum mendapat laporan dari gubernur,'' akunya.

Bagaimana jika musyawarah itu tetap tidak bisa mencarikan jalan keluarnya? Suryadi mengaku tetap berharap Gubernur Jatim bisa menyelesaikan kasus Sampang secara musyawarah. ''Saya berharap kasus ini bisa kelar,'' harapnya.

Ditambahkan Mendagri, kalau jalan musyawarah tidak bisa menyelesaikan masalah, tidak ada jalan lain terpaksa ditempuh prosedur hukum. Jika itu yang terjadi maka, Mendagri akan menunjuk caretaker Bupati Sampang. ''Kalau pemecahan Bupati Sampang terpaksa lewat jalur hukum, Mendagri menunjuk pejabat caretaker,'' jelas Suryadi.

Bagaimana kalau pemilihan dibatalkan, kedua calon bupati diminta mundur lalu diajukan calon baru untuk pemilihan ulang? ''Itu mungkin saja bisa dilakukan. Tapi, harus mendapat kesepakatan semua pihak,'' tandasnya.

Suryadi pun menuturkan kembali awal mula persoalan pemilihan Bupati Sampang yang kini berlarut-larut. Sesuai tata tertib DPRD Sampang maka digelar pemilihan bupati. Akhirnya pasangan Fadhilah Budiono-Said Hidayat memperoleh 23 suara. Sementara pesaingnya Sanusi Djamaludin-KH Fahrur Rahzi memperoleh 22 suara.

Tapi kemenangan bupati terpilih menimbulkan protes keras pesaingnya. Pertama; mereka menuduh bupati terpilih terlibat kasus korupsi beras. Kedua; satu anggota DPRD yang memasuki pergantian antar waktu, tapi yang bersangkutan tetap ikut pemilihan bupati.

Dari sisi hukum, kata Mendagri, anggota dewan yang memasuki pergantian antarwaktu bisa dikatakan sah. Alasanya, karena calon pengantinya belum dilantik. Tapi, dari kubu yang kalah tidak bisa menerima dan menganggap tidak sah. ''Makanya, lalu timbul otot-ototan kedua kubu,'' jelasnya.

Dari persoalan di atas, kata Mendagri, lalu dicarikan solusinya. Pertama; lantik dulu bupati terpilih baru diadakan pengusutan. Kedua; pengusutan lebih dahulu baru dilantik. ''Tapi, kedua kubu tetap tidak bisa menerima kedua opsi tadi,'' jelasnya.

Menurut Mendagri dari dua opsi, mana yang paling ideal? ''Dua-duanya ideal meski ditolak. Karena masing-masing ada kekurangan,'' jelasnya.

Mendagri kan sudah mengeluarkan SK pelantikan. Apakah itu berarti Gubernur tidak mampu mengamankan SK Mendagri? ''Jangan ngomong begitu. Semua akhirnya, karena kita tidak mau rakyat jadi korban,'' ujarnya dengan nada tinggi.

Sebelumnya, Gubernur Imam Oetomo mempertemukan kelompok Fadhilah dan Sanusi di Gedung Grahadi yang dihadiri tokoh masyarakat Madura seperti, Mohamad Noer. Tapi, pertemuan gagal mencapai kata sepakat karena kedua belah pihak bersikukuh bahwa kelompoknya paling benar. Akhirnya, Imam angkat tangan dan menyerahkan kepada Mendagri. Tapi, justru Mendagri angkat tangan dan bali, menyerahkan kepada Gubernur Jatim. Alasannya, Mendagri tidak punya wewenang memutuskan kasus Sampang. (bh).