back
Serambi KAMPUS https://zkarnain.tripod.com/
Internet Based Life-long Learning Environment
for Maintaining Professional Vitality

DIKBUD
Selasa, 29 Agustus 00
KOMPAS


Dana Peningkatan Kualitas Pendidikan UI Tidak Akan Dihapus

Jakarta, Kompas

Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Asman Boedisantoso Ranakusuma menegaskan, Dana Peningkatan Kualitas Pendidikan (DPKP) yang sudah diberlakukan di UI sejak tahun 1999 tidak akan dihapus. DPKP sangat diperlukan, terutama karena sumber pembiayaan pendidikan yang berasal dari dana bantuan pemerintah serta pemasukan dari sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) mahasiswa sangat kecil. "Namun, UI menjamin tidak akan mengeluarkan mahasiswa yang benar-benar tidak mampu, karena pihak universitas akan membebaskan biaya pendidikan bagi mereka," kata Asman Boedisantoso kepada pers di Kampus UI-Salemba, Jakarta, Senin (28/8).

Pada hari yang sama, di kampus UI-Depok sekitar 2.000 mahasiswa berunjuk rasa menuntut penghapusan DPKP. Aksi yang dimulai sejak pukul 08.00 itu mereka lakukan dengan memblokir gerbang utama UI, mengakibatkan aktivitas perkuliahan terganggu. Selain diikuti mahasiswa angkatan tahun 1999, pemblokiran "Gerbatama" Kampus UI-Depok itu juga melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan Senat-senat Mahasiswa Fakultas (SMF). Aksi ini merupakan unjuk rasa lanjutan yang intinya berupa penolakan mereka terhadap pungutan DPKP sebesar Rp 1 juta (eksakta) dan Rp 750.000 (non-eksakta).

Selain menuntut penghapusan SK Rektor UI tentang Pelaksanaan DPKP, mereka juga meminta diadakan penyelidikan secara transparan terhadap penggunaan dana yang terkumpul dari pelaksanaan DPKP, serta menuntut agar pemerintah menaikkan anggaran pendidikan nasional hingga 25 persan dari APBN dan APBD. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menyerukan kepada semua elemen mahasiswa dan civitas akademika UI lainnya untuk mogok kuliah mulai 28 Agustus 2000.

Sampai Senin petang belum ada pertemuan antara wakil mahasiswa UI yang melakukan unjuk rasa dengan rektor. "Pada unjuk rasa sebelumnya selalu ada perwakilan mahasiswa yang bertemu dengan rektor atau pembantu rektor. Namun, hari ini belum ada," ujar Asman Boedisantoso ketika ditemui Kompas di Kampus UI-Salemba. Pada kesempatan itu ia didampingi oleh Pembantu Rektor III UI Umar Mansur.

Meski Boedisantoso dan Umar menyesalkan aksi unjuk rasa tersebut, tetapi mereka berjanji tidak akan memberikan sanksi kepada mahasiswa. Menurut mereka, demonstrasi merupakan hak intelektual mahasiswa.

Pembebasan biaya

Menurut Asman, sampai dengan bulan ini UI sudah membebaskan biaya kuliah kepada sekitar 1.300 mahasiswa yang tidak mampu. UI juga masih membuka peluang bagi mahasiswa lain yang tidak mampu untuk mengusulkan pembebasan biaya. Jumlahnya tidak dibatasi, asalkan mahasiswa tersebut memperoleh rekomendasi dari dekan masing-masing.

Dalam rincian yang disampaikan Umar Mansur, khusus untuk mahasiswa S-1 reguler saat ini UI sudah memberikan keringanan kepada 1.512 mahasiswa lama dan 263 mahasiwa baru. "Jumlah ini angkanya akan lebih besar jika ditambahkan dengan jumlah penerima beasiswa dari instansi luar," jelasnya.

Tentang perlunya sumber pembiayaan pendidikan dari DPKP, Asman memaparkan besarnya dana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di satu pihak serta sumber pemasukannya di lain pihak. Untuk seorang mahasiswa fakultas eksakta saja, dana pendidikan yang dibutuhkan sekitar Rp 10 juta-Rp15 juta per tahun, sedangkan untuk mahasiswa non-eksakta antara Rp 6 juta-Rp 10 juta per tahun.

Adapun besar biaya total (biaya asuransi, SPP, dan DPKP) yang harus dikeluarkan mahasiswa dari fakultas eksakta sekitar Rp 1,5 juta per semester. Biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa non-eksakta lebih rendah, yaitu sekitar Rp 1,25 juta per semester. Selisih kurang inilah yang harus ikut ditanggung oleh mahasiswa, karena tahun ini pemerintah tidak lagi memberikan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (DBOP). Tahun lalu, besar dana yang diterima UI dari pemerintah lewat DBOP sebesar Rp 3 milyar.

Belum lapor

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri Brojonegoro kepada pers menyatakan, DPKP yang dipungut UI adalah dana nonbudgeter yang pertanggungjawabannya harus dilaporkan ke Departemen Pendidikan Nasional. Akan tetapi, kata Satryo, hingga Senin kemarin pimpinan UI belum pernah memberikan laporan mengenai penggunaan dana tersebut kepada dirinya selaku Dirjen Dikti.

"Sewaktu DPKP akan diberlakukan mereka memang memberitahu, tetapi tahap selanjutnya saya belum tahu karena belum pernah ada laporan. Mungkin karena masih percobaan," kata Satryo soal belum adanya laporan dari pimpinan UI mengenai pungutan DPKP yang sejak tahun pertama (1999) sudah diprotes mahasiswa.

Pihak mahasiswa lewat BEM UI tetap meminta agar dilibatkan dalam verivikasi dan audit dana DPKP. "Terus terang ada ketidakpercayaan dalam lembaga audit pemerintah. Kami tak cukup hanya menjadi narasumber, tetapi minimal ikut di dalam tim," tegas Ketua Umum BEM UI Taufik Riyadi yang didampingi Litbang BEM UI Moh. Idrus.

Berdasarkan hasil temuan BEM UI, kata Taufik, sekitar 50 persen penggunaan DPKP tidak jelas peruntukannya. Sedangkan 25 persen lagi untuk fakultas dan 25 persen lainnya untuk rektorat. Oleh karena itu, BEM UI menduga adanya indikasi korupsi dalam tubuh rektorat UI.

Data yang dihimpun BEM UI menunjukkan, sejak DPKP diberlakukan tahun 1999 pihak rektorat telah menerima dana tahunan (DT) Rp 68 milyar. Dana tersebut lebih besar Rp 15 milyar daripada dana yang diterima UI tahun 1998, sebelum DPKP diberlakukan. (p28/p07/tri/mam)